Minggu, 11 Mei 2025

VIRAL NEWS

Sejumlah Pejabat Kantor ATR Diperiksa soal Dokumen Pagar Laut, Dapat Sanksi Jika Ada Pelanggaran

Sabtu, 25 Januari 2025 12:13 WIB
Tribun tangerang

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Imbas penerbitan dokumen untuk area pagar laut, sejumlah pejabat Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang diperiksa.

Pemeriksaan para pejabat tersebut dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat ditemui seusai peninjauan di pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Jumat (24/1) mengatakan, pejabat yang diperiksa antara lain kepala seksi hingga Kepala Kantor Pertanahan.

Nusron menegaskan bahwa apabila ada pejabat yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat pagar laut, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

Baca: Debat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kades Kohod Ngotot Pagar Laut Dulunya Empang

Selain itu, Nusron menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap para pejabatnya agar bisa lebih teliti dalam penerbitan sertifikat.

Adapun dalam penerbitan sertifikat harus memenuhi sejumlah unsur seperti dokumen yuridis, prosedur hingga wujud material pengajuan lokasi sertifikasi.

Baca: Respons Tegas Puan Maharani Desak Pemerintah Ungkap Dalang Pagar Laut: Kenapa Bisa Seperti Itu?

Sebagai informasi, Nusron menyatakan Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan di area pagar laut di Tangerang otomatis dibatalkan.

Pasalnya tidak ada wujud tanah di lokasi.

Kades Kohod, Arsin mengklaim bahwa dulunya area tersebut merupakan lahan kosong yang dipakai sebagai empang namun hilang karena terkikis abrasi laut.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Nurson Wahid Sebut Sejumlah Pejabat ATR/BPN Diperiksa Imbas Pagar Laut di Tangerang

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun tangerang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved