Senin, 12 Mei 2025

Live Update

Briptu Dila Bakar Suami Divonis 4 Tahun Bui Potong Masa Tahanan, Nangis Pasrah Putusan PN Mojokerto

Jumat, 24 Januari 2025 17:29 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Jatim - M Romadoni

TRIBUN-VIDEO.COM -Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah, menangis divonis empat tahun pidana penjara, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polwan bakar suami di Mojokerto.

Majelis hakim menyatakan Briptu Dila terbukti bersalah, karena perbuatanya menyebabkan korban sekaligus suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).(*)

# polwan bunuh suami # mojokerto # pembunuhan # polwan

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved