Tribunnews Update
Pengakuan Agung Sedayu Group soal SHGB Pagar Laut Tangerang: Bukan Milik Kami, Dulu tambak & Sawah
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Agung Sedayu Group (AGS) berikan penjelasan mengenai kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.
Pengacara AGS sendiri mengatakan lahan yang dimiliki saat ini berstatus SHGB dan sebelumnya merupakan tambak dan sawah.
Baca: Detik-detik DPR RI Semprot Menteri KKP, Sindir soal Kejujuran Siapa Dalang di balik Pagar Laut
Dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan AGS melalui Pengacaranya Muannas Alaidid, Jumat (24/1/2025).
Perwakilan AGS menyebutkan lahan tersebut dibeli dari masyarakat sekitar yang sebelumnya sudah dalam kondisi terkavling.
Ditambahkan Muannas, pembelian lahan ini tidak ada kaitannya dengan perkara pagar laut di Tangerang.
Dirinya menegaskan bahwa pagar tersebut tidak ada suratnya dan bukan ASG yang memasang.
Baca: Anggota DPR Heran Menteri KKP Tak Tahu Siapa Dalang Pagar Laut di Tangerang: Aneh Pak!
"Kita beli dari warga atau rakyat, dan sudah ter kavling. Bukan pagar. Pagar itu tidak ada suratnya dan bukan kita yang pasang. Yang kita beli lahannya," kata Muannas.
Agung Sedayu Group sendiri mengakui kepemilikan sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang.
Ditambahkan Muannas bahwa SHGB yang dimiliki ASG terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji bukan di tengah lautan seperti pemahaman publik saat ini.
Dari enam kecamatan sepanjang 30 km pagar laut yang ada, SHGB dari ASG hanya satu kecamatan saja.
"Itu 30 kilometer dari enam kecamatan, paling cuma satu kecamatan. Yang PANI, PIK 2 cuma di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ujar Muannas.
Muannas menduga keberadaan pagar laut saat ini merupakan pembatas yang dibuat untuk melindungi lahan masyarakat dari abrasi.
Baca: Heran Menteri KKP Tak Tahu Siapa Dalang Pagar Laut Misterius di Tangerang, Anggota DPR: Aneh Pak!
"Pagar laut itu bisa jadi pembatas warga yang tanahnya hilang. Waktu itu pemerintah enggak ada, mereka harus berjuang setengah mati buat mempertahankan harta bendanya. Giliran kita beli, kita disalahi," kata Muannas.
Diketahui sebelumnya, data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BN) terdapat 263 bidang SHGB di kawasan pagar laut Tangerang.
Jumlah tersebut merupakan kepemilikan dari PT IAM 234 bidang , PT CIS 20 bidang, dan 9 bidang perseorangan. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agung Sedayu Punya SHGB di Pesisir Tangerang, Sebelumnya Lahan Tambak dan Sawah
# TRIBUNNEWS UPDATE # Agung Sedayu # SHGB # pagar laut # Tangerang
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Publik Kritik Keras Rencana Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC bak 'Kelinci Percobaan', Ini Kata Menkes
5 hari lalu
Tribunnews Update
Pengakuan Ibu dari Balita di Kendari yang Tewas dalam Kebakaran karena Ditinggal, Ini Sosoknya
5 hari lalu
Tribunnews Update
Sosok Robert Francis Prevost Resmi Jadi Paus Baru Umat Katolik, Paus Pertama dari AS Dalam Sejarah
5 hari lalu
Tribunnews Update
Situasi Mencekam, Viral Aksi Anarkis 50 Pria Bertopeng Satroni dan Hancurkan 2 Rumah Petani di Pati
5 hari lalu
Tribunnews Update
Pertempuran Udara 125 Pesawat India dan Pakistan, Rudal Saling Serang Selama 1 Jam Non Stop
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.