Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

LIVE: Guru Ngaji & Pemilik Ponpes di Jaktim Cabuli 5 Santri Laki-laki, Modus Mengeluarkan Penyakit

Rabu, 22 Januari 2025 16:11 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Lima santri laki-laki di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) dilecehkan oleh guru ngaji berinisial MCN dan pemilik ponpes CH.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Metroo Jaktim.

Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar tahun 2021-2024 di Ponpes tersebut.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Ustaz Cabuli Santri di Ciledug Tangerang, Tokoh Agama: Teman Saya Ngaji di Tempat yang Sama

Sesuai undang-undang tersebut, bahwa tindak pidana yang dilakukan orang terdekat di lingkungan anak seperti orangtua, pengasuh, pendidik akan diperberat.

Sehingga ancaman hukuman akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena kedua tersangka adalah guru dan pengasuh para korban

Dengan demikian, bila ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 diatur 15 tahun penjara, maka karena diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Hingga kini sudah ada lima santri yang melapor menjadi korban, tiga di antaranya korban pencabulan dari MCN dan dua santri lainnya merupakan korban pencabulan CH.

Nicolas juga menyebut bahwa dari hasil penyidikan MCN dan CH sama-sama melakukan pencabulan di area pondok pesantren, tetapi mereka tidak saling mengetahui perbuatan masing-masing.

Baca: Setahun Alami Trauma akibat Dilecehkan Guru Mengaji di Ciledug, Korban Kini Bangkit dan Melapor

MCN diketahui melakukan pencabulan sejak 2021-2024 di ruang kamar pribadinya.

Sedangkan CH mencabuli santrinya sejak 2019-2024 di rumahnya dan di ruang pimpinan ponpes.

Korban MCN yang melapor masing-masing berinisial ARD (18), IAN (17), YIA (15) yang merupakan murid dari guru ngaji tersebut.

Kemudian korban CH dua orang yang masing-masing berinisial NFR (17) dan RN (17).

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Pimpinan dan Guru Ponpes yang Lecehkan Santri di Jakarta Timur, Terancam 20 Tahun Penjara

Program: Viral News
Host:  Sandy Yuanita
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#durensawit #ponpes #pelecehanseksual #polresjakartatimur

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Oknum Guru Ngaji   #Ponpes   #pencabulan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved