Diejek Saat Mabuk Oplosan, Yandi Tusuk Subhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka Afliyandi alias Yandi (32) yang saat itu sedang sempoyongan akibat terlalu banyak menenggak miras oplosan, tiba-tiba jatuh ke lantai pos jaga.
Kejadian itu rupanya ditertawakan oleh korban Subhan Noor (30), sehingga membuat tersangka Yandi merasa marah, hingga akhirnya tersangka bangun dari jatuh, dan langsung mencabut sajam jenis keris dari pinggangnya.
Kemudian, tanpa ba-bi-bu, tersangka Yandi menusuk korban (posisi korban sedang duduk), sebanyak dua kali, hingga menyebabkan korban mengalami dua luka tusuk mematikan, yakni di bagian dada kanan dan dada kirinya.
Kejadian di atas adalah gambaran sekilas reka ulang, perkara pembunuhan yang digelar oleh jajaran Polsekta Banjarmasin Selatan, di halaman Mapolsekta Banjarmasin Selatan, Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin, Jumat (12/4/2019) pagi.
Usai penusuk korban, lalu korban terbaring di bangku panjang, dalam keadaan tak berdaya. Melihat korbannya terkapar, tersangka langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara atau TKP.
Kemudian pada saat akan dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin, ternyata kondisi korban sudah meninggal dunia.
Hadir dalam reka ulang, seperti Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Najamuddin Bustari, Kanit Reskrim, Ipda Rifandi Purnayangkara, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarmasin, oleh Hary serta dari LKBH Unlam Banjarmasin, Ahmad. Sementara itu puluhan anggota Sabhara Polsekta Banjarmasin Selatan berjaga-jaga di sekitar tempat pelaksanaan reka ulang.(banjarmasinpost.co.id/Jumadi)
Sumber: Banjarmasin Post
Live Update
Petaka Pesta Miras Oplosan di Subang, 9 Orang Tewas, 3 Lainnya Jalani Perawatan Intensif
Jumat, 13 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 9 Warga di Subang Tewas Alami Mata Memerah hingga Kejang-kejang
Jumat, 13 Februari 2026
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, Penipu Ngaku Wartawan Peras Pria di Banyumas
Jumat, 13 Februari 2026
Terkini Daerah
9 Warga Subang Tewas usai Konsumsi Miras Oplosan, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Jumat, 13 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.