Terkini Daerah
Cabuli Bocah Laki-laki Bermodus Cari Rambutan, Predator Anak Ini Dituntut 14 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Ade Aryanto (22) pelaku pencabulan terhadap bocah laki-laki bermodus ajak ambil rambutan dituntut penjara 14 tahun.
Dikutip dari Tribunlampung.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan tuntutan Ade untuk dipenjara selama 14 tahun.
"Meminta majelis hakim mengadili terdakwa Ade Aryanto dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Yetty Munira dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (11/4/2019).
Menanggapi tuntutan Jaksa, kuasa hukum Ade mengaku keberatan dan akan mengajukan pembelaan.
"Kami akan melakukan pembelaan satu minggu ke depan. Harapan kami, majelis hakim melihat dari sisi kemanusiaan," ujar kuasa hukum Ade, Tarmizi.
Kuasa hukum membeberkan, bahwa kliennya juga merupakan korban tindakan pencabulan saat umur 6 tahun.
Tindakan pencabulan Ade berawal saat dirinya melintas di sebuah lapangan pada 3 Januari 2019.
Kemudia Ade melihat sekelompok anak-anak bermain bola.
Kemudian Ade memanggil mereka untuk diajak mencari rambutan di sebuah kebun.
Hal tersebut diungkapkan JPU Yetty dalam membacakan dakwaan.
"Terdakwa mendekati anak-anak itu dan mengajak salah satu anak untuk mengambil buah rambutan. Terdakwa menjanjikan untuk mengambil rambutan pada 4 Januari 2019," papar JPU Yetty.
Saat membawa anak-anak tersebut Ade meminta secara khusus satu anak yang berusia 8 tahun untuk mengikutinya.
Setelah sampai di lokasi, Ade mencabuli bocah laki-laki tersebut.
Kepada polisi, Ade mengaku khilaf dan mendapat bisikan.
"Ada bisikan yang nyuruh saya. (Bisikan) setan kali," tuturnya seraya sesenggukan menahan tangis, saat dihadirkan polisi dalam ekspose kasus, Januari 2019.
Ternyata dari catatan polisi, Ade pernah terjerat kasus yang sama menjadi predator anak.
Ia melakukan hal serupa pada tahun 2015.
(Tribun-video.com / Tribunlampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terdakwa Pencabulan Anak Dituntut 14 Tahun Penjara
ARTIKEL POPULER
Baca: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019
Baca: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 di HP Melalui Aplikasi Android
Baca: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP Melalui Aplikasi BPJSTKU, Bisa Kapan Pun dan di Mana Pun
TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Lampung
LIVE UPDATE
Puluhan Tahun Rusak, Jalan Kasui-Air Ringkih Way Kanan Mulai Diperbaiki Pemprov Lampung
2 hari lalu
Live Tribunnews Update
Kronologi Rumah Jebol Dihantam Truk Ekskavator di Lampung Selatan, Saksi: Kendaraan Melaju Zig-zag
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Laka Truk Angkut Ekskavator Tabrak Rumah Warga, Saksi: Kendaraan Sempat Berjalan Zig-zag
4 hari lalu
Terkini Nasional
BUKAN METEOR! Ini Fakta Penampakan Benda Bercahaya di Lampung, Begini Penjelasan Pakar Astronomi
6 hari lalu
LIVE UPDATE
Fenomena Langit Lampung Buat Panik Warga, Dosen Itera Luruskan Bukan Meteor atau Rudal Iran
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.