Pemilu 2019
Surat A5 Sudah Jadi, Pemilih yang Datang Antusias Sekali
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUN-video.COM, GAMBIR - Surat A5 KPU sudah jadi pada hari ini atau Kamis (11/4/2019).
Para calon pemilih yang kemarin sempat mengantre untuk membuat formulir A5, kini bisa mengambil di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat.
Kalau tidak ada waktu untuk mengambil, maka bisa dititipkan kepada kawan Anda dengan beberapa syarat.
1. Berikan Surat 'Tanda Terima Berkas Permohonan A5'
Cara pertama, bisa menitipkan surat tanda terima berkas permohonan A5 kepada kawan Anda.
2. Berikan Foto KTP-el Asli dan Fotokopi KTP-el
Kedua, bisa memberikan foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli dan fotokopi KTP-el milik Anda kepada kawan terdekat.
Atau, bisa juga memberikan KTP el asli beserta fotokopiannya secara langsung kepada kawan Anda.
Nantinya, kawan Anda bisa menunjukkan langsung kepada panitia atau staf KPU Kota Jakarta Pusat.
3. Pastikan Kawan Anda Mau Menolong
Ketiga, sebelum Anda memberikan surat tanda berkas permohonan A5 dan KTP-el beserta fotokopiannya, alangkah baiknya menanyakan kepada kawan Anda apakah berkenan menolong?
Jika beruntung, Anda bisa merasa tenang lantaran kawan terdekat sudah ingin menolong.
Namun, komisioner KPU Jakarta Pusat, Imam Hidayat mengimbau agar diambil secara langsung oleh yang berkaitan.
"Lebih baik ambil sendiri daripada dititi sama teman, lebih aman," kata Imam, sapaannya, di area kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Diketahui sebelumnya, durasi untuk mengambil surat A5 ini berlangsung mulai 11-16 April 2019.
Pun acara pengambilan surat A5 tersebut dimulai sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. (*)
ARTIKEL POPULER
Baca: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019
Baca: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 di HP Melalui Aplikasi Android
Baca: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP Melalui Aplikasi BPJSTKU, Bisa Kapan Pun dan di Mana Pun
TONTON JUGA:
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Viral Video Lawas Gus Miftah Sindir Prabowo di Pemilu 2019 saat Kasus Hina Sunhaji Dirujak Warganet
Selasa, 10 Desember 2024
Viral
Gus Miftah Dikuliti! Terciduk Pernah Ejek Prabowo di Pemilu 2019, Video Lawasnya Mencuat ke Publik
Selasa, 10 Desember 2024
Nasional
REKAMAN VIDEO LAWAS Gus Miftah SINDIR Prabowo di Pemilu 2019 Muncul Lagi, Kini Legowo Mundur
Selasa, 10 Desember 2024
Tribunnews Update
Video Lawas Gus Miftah Sindir Prabowo di Pemilu 2019 Mencuat ke Publik, Kini Legowo Mundur
Senin, 9 Desember 2024
TRIBUNNEWS HIGHLIGHT
Demo Ricuh Jelang Pengumuman Hasil Akhir Pilpres, Polemik Perebutan Jatah Menteri Baru
Senin, 18 Maret 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.