Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Dalam Perkara Korupsi Timah
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, dalam perkara korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan tim penasihat hukum Bambang Gatot Ariyono, yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa dinilai prematur.(*)
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
6 hari lalu
Live Update
Polres & Pihak Terkait Imbau Warga untuk Tak Lagi Menambang Timah Ilegal di Pantai Munsang Belitung
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Nasional
Sosok Suparta, Koruptor Tata Kelola Timah Rp 300 Triliun yang Meninggal Dunia, Teman Harvey Moeis
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah di Perairan Mentok Gagal Total! Polres Bangka Barat Bertindak Sigap
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.