Rabu, 14 Mei 2025

Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Dalam Perkara Korupsi Timah

Senin, 13 Januari 2025 21:24 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, dalam perkara korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan tim penasihat hukum Bambang Gatot Ariyono, yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa dinilai prematur.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #timah   #Eksepsi   #Bambang Gatot Ariyono

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved