Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Hasto Minta Perlindungan Praperadilan, KPK Siap Hadapi & Berpotensi Langsung Tahan Sekjen PDIP Besok

Minggu, 12 Januari 2025 16:25 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - KPK mempertimbangkan peluang penahanan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus Suap Pergantian Antarwaktu (PAW) dan Obstruction Of Justice.

Dalam hal ini Hasto sendiri sudah mengajukan praperadilan.

Hal ini diungkapan oleh Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat(10/1/2025).

Ia mengungkapkan masih menunggu kelengkapan alat bukti yang ada untuk dilakukan penahanan.Ā 

ā€œKita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,ā€ kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1).

Hasto harusnya diperiksa KPK minggu lalu namun, Ia meminta penundaan dengan alasan kesibukan dalam mengurus HUT PDIP.Ā 

Atas hal tersebut KPK melakukan penjadwalan ulang atas pemeriksaan Hasto pada Senin (13/1/2025) dan diharapkan Hasto tidak mangkir.

Dalam kasus hukumnya, Hasto sendiri sudah mengajukan praperadilan.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan bahwa pengajuan itu dilakukan pada Jumat (10/1/2025).

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," demikian keterangannya kepada wartawan.

Sidang Perdana Hasto akan dilakukan pada Selasa(21/1/2025) dengan agenda pemanggilan pihak pertama.Ā 

Melalui Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pihak KPK mengaku siap melawan upaya pengajuan praperadialan tersebut.

Ia juga mengungkapkan KPK menghormati upaya yang dilakukan Hasto.

KPK akan terus melakukan pengawalan dan menghadapi proses prapeladialan yang berjalan.Ā 

"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

Selain itu KPK meyakini Hasto Kristiyanto akan kalah dalam praperadilan.

Hal ini didasarkan pada kenyataan di mana Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai saksi dan saat ini berubah menjadi tersangka.Ā 

"Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi," kata Asep

"Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga," ujarnya.

"Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK," ujarnya.(Tribun.Video/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulĀ KPK Buka Peluang Tahan Hasto Kristiyanto di Pemeriksaan Besok serta Yakin Menang Praperadilan

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved