Nasional
ULTIMATUM KKP Desak Pemilik BONGKAR Pagar Laut 30 Km di Laut Tangerang: Kami Beri Waktu 20 Hari!
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah meminta pemilik pagar bambu sepanjang 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang membongkar sendiri pagar yang telah pasang.
Pemilik pagar yang masih misterius itu diberi tenggat waktu 20 hari untuk membongkar pagar secara mandiri.
Peringatan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, ketika meninjau lokasi pagar bambu di laut Tangerang, Kamis (9/1/2025).
Baca: HEBOH! Pagar Misterius 30 KM di Laut Tangerang, Warga Diberi Upah Rp 100 Ribu, Siapa Dalangnya?
Pung menegaskan, jika pemilik pagar tidak segera membongkar bambu-bambu itu dari lautan dalam waktu 20 hari ke depan, petugasnya yang akan membongkar.
Pung juga mengatakan pihaknya telah mengetahui terduga pelaku pemasangan pagar laut itu.
Baca: Presiden Prabowo Turun Tangan Perintahkan KKP Segel Pagar Laut Sepanjang 30,16 di Perairan Tangerang
Namun, saat ini KKP bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan mendalam dan akan segera mengungkap pemasang pagar bambu itu ke publik.
Diketahui, pagar bambu itu dipasang di tengah lautan dalam jarak 700 meter dari bibir pantai.
Hasil investigasi petugas KKP, pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang.
Adapun konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul KKP Desak Pemilik Bongkar Sendiri Pagar Bambu 30 Km di Laut Tangerang: Kami Beri Waktu 20 Hari
# ULTIMATUM # KKP # Pagar Laut # Laut Tangerang # Tangerang # pagar bambu #
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Viral Video Pengamen di Tangerang Ngamuk Rusak Bus Gegara Dilarang Ngamen, Berakhir Diciduk Polisi
1 hari lalu
Viral News
Detik-detik Mencekam Adik Tikam Kakak Gegara Warisan, Pelaku: Noh, Abang Lu Udah Gue Matiin
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.