Regional
Terkuak Alasan Jaksa Jebloskan Agus Buntung ke Lapas daripada Jadikan Tahanan Rumah
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Mataram resmi menahan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebagai informasi, berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Agus Buntung telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Untuk itu, hak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Agus Buntung berpindah dari polisi ke pihak kejaksaan.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan pun mengungkapkan alasan pihaknya menahan Agus Buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Menurut Kejaksaan, penahanan dilakukan di lapas karena dikhawatirkan bahwa Agus Buntung akan mengulangi perbuatannya.
Baca: PANTAS SAJA Ibu Agus Buntung Minta Anaknya Tak Dipenjara, Ternyata Khawatirkan Cara Cebok Anaknya
"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS (Agus) lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," ujar Iwan, Kamis (9/1/2025), dilansir TribunLombok.com.
Iwan menjelaskan bahwa Agus Buntung akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum.
Dipastikannya juga bahwa ruang tahanan yang akan ditempati Agus Buntung nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.
Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima berkas perkara dan tersangka ini, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk segera disidangkan.
"Sebelum 20 hari segera kami lakukan pelimpahan," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Jaksa Pilih Jebloskan Agus Buntung ke Lapas Kuripan daripada Jadikan Tahanan Rumah
# Lombok # NTB # I Wayan Agus Suartama # pelecehan seksual # Agus Buntung
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kanwil Kemenag NTB Serukan Dirinya Mundur, Jika Keberangkatan Haji Bupati Lombok Tengah Tertunda
7 hari lalu
Live Update
TGB Bungkam saat Kembali Diperiksa Kejaksaan Tinggi Terkait Dugaan Korupsi NTB Convention Center
Selasa, 6 Mei 2025
Tribunnews Update
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU, Beri Pesan pada Istri yang Baru Dinikahi: Jaga Diri
Senin, 5 Mei 2025
Regional
CCTV Ungkap Pelaku pembuangan Bayi di Puskesmas Selong Lombok Timur yang Tenyata Pelajar SMA
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.