Sabtu, 10 Mei 2025

LIVE UPDATE

Kuasa Hukum Sandi Butar Butar Bantah Klaim DPKP Depok yang Kirim Surat Henti Kontrak Kerja Via Pos

Kamis, 9 Januari 2025 17:08 WIB
Tribun depok

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribunnews Depok - M Rifqi Ibnumasy
TRIBUN-VIDEO.COM - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Jawa Barat, tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar.

Baca: Respons KPK Ditantang PDIP Periksa Jokowi seusai Dicap Tokoh Terkorup: Tunggu Naik Penyidikan

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Kerja (SKK) Nomor: 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/1/2024, yang dikirim DPKP Kota Depok ke kediaman Sandi melalui pos.

Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara menilai, pemberhentian kontrak kerja yang dikirimkan melalui pos tidak pernah terjadi sebelumnya. (*)

# Deolipa Yumara # Sandi Butar Butar # Surat Henti Kontrak Kerja # damkar depok

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun depok

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved