Viral News
LIVE: Pasutri Asal Malang Nekat Live Streaming Bugil di Media Sosial, Raup Rp 35 Juta
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pasangan suami istri asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang diamankan polisi karena kerap melakukan siaran langsung bermuatan pornografi.
Pelaku berinisial FI (27) dan PN(24) melakukan adegan dewasa saat live streaming melalui saluran media sosial.
Mereka nekat melakukan hal tersebut demi mendapatkan uang.
Bahkan dalam dua bulan, mereka mendapatkan keuntungan Rp 35 juta.
Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto pada Selasa (7/1/2025) mengatakan, konten pornografi yang ditampikan keduanya dalam siaran langsung, yakni mulai memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.
Bahkan, untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, hingga puncaknya melakukan aksi bugil.
Penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat.
Kedua pelaku telah diamankan ke Polres Malang.
Berdasarkan keterangannya, pelaku nekat melakukan hal ini untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut pengakuannya, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2 bulan lalu.
Durasi live yang dilakukan yakni mencapai delapan hingga 10 jam per hari.
Keduanya biasa melakukan siaran langsung sejak sore hingga tengah malam.
Total keuntungan yang diraih pelaku Rp 35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift.
Dalam sehari mereka bisa memperoleh Rp 5 juta.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.
Atas perbuatannya, FI dan PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Live Streaming Adegan Dewasa, Pasutri Asal Kabupaten Malang Raup Rp35 Juta: Nasibnya Kini
Reporter: saradita oktaviani
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Jatim.com
Live Update
DPRD Kota Malang Tinjau Stadion Gajayana, Targetkan Kesiapan Venue Porprov Jawa Timur 2025
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Heboh Video Atlet Binaraga Terpaksa Makan Ayam Tiren untuk Penuhi Gizi, MUI Malang: Hukumnya Haram
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Miris! Atlet Binaraga Malang Makan Ayam Tiren Jelang Porprov Jatim 2025, Anggaran Tak Kunjung Cair
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Anggaran Mepet, Atlet Binaraga di Malang Terpaksa Makan Ayam Tiren, Beli 3 Karung Seharga Rp 100.000
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.