Nasional
Gibran Ikut Kena 'Senggol' OCCRP Setelah Jokowi Masuk ke Daftar Tokoh Terkorup Dunia
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Selain menyebut nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) juga menyinggung nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ada sejumlah dasar OCCRP memasukkan nama Jokowi dalam nominasi pemimpin terkorup tahun 2024.
Disebutkan, para ahli sipil dan para ahli mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan komisi antikorupsi Indonesia.
Jokowi juga dikritik secara luas karena merusak lembaga pemilihan umum.
Baca: Gaya Menantu Jokowi Jadi Sorotan, Erina Gudono Tenteng Tas Ratusan Juta saat Potong Rambut
Baca: Motif TNI Bunuh TNI di Deli Serdang Gegara Mobil, Serka Holmes Suruh Orang Culik & Aniaya Korban
Ia dianggap mencari keuntungun demi ambisi politik putranya, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjadi Wakil Presiden.
Namun, lembaga tersebut mengakui jika mereka tidak memiliki bukti langsung.
“Para juri menghargai nominasi warga negara, tetapi dalam beberapa kasus, tidak ada cukup bukti langsung tentang korupsi yang signifikan atau pola pelanggaran yang sudah berlangsung lama,” kata Penerbit OCCRP Drew Sullivan.
Nominasi ini diputuskan oleh panel juri ahli dari masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalisme.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang dengan judul Setelah Masukkan Jokowi ke Daftar Pemimpin Terkorup di Dunia, OCCRP Turut Singgung Wapres Gibran
#jokowi #jokowidodo #gibranrakabumingraka #gibran #occrp
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Buruh Kritik Pemerintahan Prabowo-Gibran di Aksi May Day, Sentil Kondisi Ekonomi di Tengah Perang
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Keras! Prabowo: Saya Pertaruhkan Nyawa untuk Bangsa, Tapi Elite Curi Uang Rakyat, Saya Tak Rela
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Singgung Pejabat 'Tak Jelas' yang Pinter Maling: Nggak Habis Pikir
Jumat, 1 Mei 2026
Terkini Nasional
Tok! Vonis 4 Tahun Penjara Dijatuhkan pada Sri Wahyuningsih atas Kasus Korupsi Chromebook
Kamis, 30 April 2026
Tribunnews Update
Terdakwa Sri Wahyuningsih Bungkam Usai Terbukti Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Kamis, 30 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.