Minggu, 11 Mei 2025

Live Update

Oknum Bidan yang Malpraktik dan akibatkan Siswi SMP Buta di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 3 Januari 2025 17:43 WIB
Tribun Video

Laporan Wartawan Tribun Sumsel - Rachmad
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum Bidan Agustina yang terjerat kasus dugaan malpraktik terhadap Berlian Putri Erliza siswi SMP di Palembang yang mengalami kebutaan pada matanya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Kamis (2/1/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat di ruang Sidang Sari.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agustina dengan pidana dakwaan primer Pasal 441 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Subsider 440 ayat UU Kesehatan.(*)

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Video

Tags
   #oknum bidan   #siswi SMP   #Palembang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved