Minggu, 12 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Tanggapi Sindiran Prabowo soal Harvey Moeis, MA Sebut Koruptor Bisa Dihukum Mati jika Lakukan Ini

Kamis, 2 Januari 2025 22:11 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) menyatakan, koruptor bisa dihukum mati jika melakukan korupsi saat keadaan tertentu, yakni dalam situasi bencana maupun krisis. 

Hal ini disampaikan Juru Bicara MA Yanto merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta koruptor dihukum seberat-beratnya, misalnya dihukum 50 tahun penjara. 

"Dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati. Dalam keadaan tertentu misalnya apa, bencana alam, korupsi pada waktu krismon, korupsi pada waktu perang," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).]

Baca: Jokowi Tak Gentar Respons Isu Dokumen Sekjen PDIP, Siap Beri Keterangan soal Dugaan Skandal Korupsi

Baca: Budi Gunawan Ungkap Prabowo Marah soal Penanganan Korupsi, Minta Ditindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Yanto menyebutkan, dalam kasus Harvey, vonis maksimum yang bisa dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang TPPU.

Kendai demikian, Yanto meminta semua pihak bersabar mengenai putusan inkrah kasus Harvey.

Sebab, Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan hakim pengadilan tingkat pertama.

(Tribun-Video.com)

Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Muhammad Ulung
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Prabowo   #Harvey Moeis   #Mahkamah Agung   #koruptor

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved