TRIBUNNEWS UPDATE
Respons MA seusai Prabowo Minta Harvey Moeis Divonis 50 Tahun Penjara: Bukan Intervensi
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) mengajak semua pihak bersabar dan menunggu putusan banding yang bakal dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
Diketahui suami Sandra Dewi tersebut divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait PT Timah senilai Rp 300 triliun.
Juru bicara MA Yanto mengatakan, pengajuan banding menandakan bahwa putusan pengadilan belum inkrah.
"Mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa ya," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Terkiat ucapan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar koruptor kelas kakap divonis 50 tahun penjara, Yanto menilai bukan bagian dari intervensi hukum.
"Maka kalau sudah terbukti kalau tidak salah begitu, nah kan imbauannya begitu. Bukan intervensi itu," imbuhnya.
(Tribun-Video.com)
Baca: Viral Gelagat Hakim di Sidang Harvey Moeis yang Vonis Penjara 6,5 Tahun, Sempat Senyumi Sandra Dewi
Baca: Kejagung Gerak Cepat Urus Banding Harvey Moeis seusai Disentil Presiden Prabowo Soal Vonis Ringan
#respons #mahkamahagung #harveymoeis #prabowosubianto
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Alasan Roy Suryo Cs Tolak Hasil Lab Forensik Ijazah Jokowi, Minta Ahli Internasional Ambil Alih
19 jam lalu
Tribunnews Update
Reaksi Abraham Samad Dituding Mangkir soal Kasus Ijazah Jokowi: Saya Nggak Ada Hubungannya Sama Ini
19 jam lalu
Tribunnews Update
Jokowi Pamer Sowan ke Dosen Akademik yang Bantu Lulus dari UGM saat Kasmudjo Digugat soal Ijazah
19 jam lalu
Tribunnews Update
Heboh Video TKW Asal Jember Ditemukan Hidup di Dalam Peti Es di Pelabuhan Vietnam, Disnaker Selidiki
19 jam lalu
Tribunnews Update
Eks Marinir yang Gabung Militer Rusia Tak Lagi Kewarganegaraan Indonesia, Kabur Tanpa Izin Presiden
19 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.