Terkini Daerah
Siswi SMA di Makassar Terlibat Prostitusi Online lewat Aplikasi MiChat, Polisi Tangkap Muncikarinya
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-VIDEO.COM - Ayu Lestari alias Ayu (30) menjajakan empat wanita lulusan SMA.
Mereka dijajakan kepada lelaki hidung belang di Makassar lewat aplikasi MiChat.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, pelaku menjajaki wanita ke lelaki hidung belang dengan tarif dari harga Rp400 ribu hingga Rp1,3 juta.
"Muncikari (Ayu) ini sediakan kamar hotel dan wanita, jadi nantinya dia yang cari laki-laki," jelas Indratmoko, saat merilis kasus di Mapolrestabes, Sabtu (6/4/2019) siang.
Kasus ini diungkap tim Satreskrim, Kamis (4/4) malam.
Muncikari Ayu bersama tiga wanita, RA, AN dan SE diamankan disalah satu hotel di Jl Hasanuddin, Makassar.
Dari penyelidikan polisi dan pengakuan pelaku Ayu, modus pelaku adalah dengan menyiapkan kamar hotel terlebih dahulu, dan kemudian mencari para pelanggannya.
Terkadang, Ayu mencarikan hotel berbeda.
Tujuannya agar pelanggan atau lelaki hidung belang tidak bosan dari segi pelayanan, bahkan pengamanan dari manajemen hotel itu.
Muncikari Ayu mempekerjakan tiga wanita berumur kisaran 19 sampai 21 tahun.
Sementara itu, satu wanita dipekerjakan Ayu masih dalam penyelidikan petugas.
"Mereka masih muda, usianya antara 19 sampai 21 tahun. Tarifnya itu rata-rata Rp400 ribu hingga Rp1,3 juta rupiah, ya untuk sekali main atau kencan," ujar AKBP Indratmoko.
Kata Indratmoko, setelah para wanita nantinya dipilih pelanggan sudah siap.
AL kemudian mengaktifkan aplikasi MiChat, mencari lelaki atau pelanggan yang mau.
"Jadi yang bersangkutan ini sudah siapkan para wanita, ada empat wanita yang kami duga kuat dan tiga diantaranya ini sudah diamankan tim penyidik," kata Indratmoko.
Selain mengamankan pelaku AL, penyidik juga mengamankan tiga unit handphone android yang digunakan mengaktifkan aplikasi MiChat dan pakaian dalam wanita.
Hasil interogasi sementara, Muncikari Ayu mengungkapkan sudah jalankan bisnis ini sejak 2018.
Bahkan Ayu telah pekerjakan beberapa wanita lain sebelum dia dibekuk.
AKBP Indratmoko menambahkan, pelaku prostitusi AL akan dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP dan tim penyidik juga masih mengembangkan soal perdagangan orang.
"Kalau untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nya si Muncikari ini (AL) ini diancam hukuman penjara minimal enam sampai 15 tahun," tegas Indratmoko. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Muncikari Ayu Jajakan Empat Wanita Lulusan SMA Via Aplikasi MiChat, Segini Tarifnya
ARTIKEL POPULER:
Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya
Wajib Bersendawa setelah Makan di China, Inilah 5 Aturan Makan Paling Unik di Dunia
Viral Foto Gadis Cilik Tidur di Emperan Toko Tanpa Orangtua, Ini Kisah di Baliknya
TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Timur
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik GRIB Jaya Geruduk Rumah Om Bethel yang Tantang Hercules, Jawara Makassar Menghilang
9 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sektor 3 Makkah Pastikan Siap Sambut Jemaah Haji Embarkasi Makassar, Ikbal Ismail: Akomodasi Siap
2 hari lalu
Live Update
Manusia Silver di Makassar Gunakan Batu hingga Busur Panah Lawan Satpol PP saat Hendak Diamankan
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.