Terkini Nasional
Tukang Ojek Hamili Gadis 15 Tahun yang Jadi Konsumen Langganannya
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polres Tanah Datar kembali berhasil mengungkap dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa seorang remaja wanita yang berinisial YL (15) telah dicabuli oleh seorang pria hingga hamil 5 bulan.
Pria tersebut berinisial Em (28), yang melainkan adalah tukang ojek langganan korban.
Hal ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Datar pada Senin (1/4/2019).
Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas membenarkan adanya laporan tersebut.
Empat hari setelah laporan masuk ke Polres Tanah Datar, pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Tanah Datar,” kata AKBP Bayuaji Yudha Prajas kepada TribunPadang.com, Sabtu (6/4/2019).
Orangtua korban mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, setelah tahu bawah anaknya hamil 5 bulan.
Kehamilan anaknya diketahui pada Sabtu (30/3/2019) ketika korban cek kehamilan di Puskesmas.
“Dan korban diketahui positif hamil dengan usia kandungan 5 bulan,” jelas Kapolres.
Orangtua korban tidak terima perlakuan pelaku kepada anaknya, sehingga melaporkan ke Polres Tanah Datar.
"Kami langsung mengusut kasus ini, dan dalam waktu empat hari setelah dilaporkan oleh orangtua korban, kami berhasil mengungkap perkara pencabulan ini," katanya.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pencabulan itu dilakukan pada bulan Oktober tahun 2018.
"Tersangka pada kasus ini adalah orang yang sudah dikenal juga oleh korban dan keluarga. Karena pelaku merupakan tukang ojek langganan korban," ujarnya.
Modus pelaku, kata dia, dengan mengajak korban jalan-jalan sekitar pukul 20.00 WIB dengan sepeda motor.
“Korban diajak jalan-jalan arah ke Solok oleh pelaku yang bekerja sebagai tukang ojek,” sebut AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Saat jalan-jalan, pelaku sempat berhenti di kawasan Sumani, untuk membeli ceker ayam.
Setelah itu, pelaku mengajak korban ke sebuah pondok di Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.
“Di pondok kayu inilah pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban," katanya.
Setelah hasrat pelaku terpuaskan, pelaku mengantarkan korban pulang pada pukul 03.00 WIB.
"Setelah diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya," katanya.
Ia mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tanah Datar.
"Tersangka disangkakan melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Wanita 15 Tahun di Tanah Datar Dicabuli Tukang Ojek Langganan di Pondok Kayu, Korban Hamil 5 Bulan
ARTIKEL POPULER:
Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya
Wajib Bersendawa setelah Makan di China, Inilah 5 Aturan Makan Paling Unik di Dunia
Viral Foto Gadis Cilik Tidur di Emperan Toko Tanpa Orangtua, Ini Kisah di Baliknya
TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Padang
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Gugatan Jalan Rusak Rp100 M oleh Tukang Ojek, PN Pandeglang Panggil Gubernur
Selasa, 10 Maret 2026
LIVE UPDATE
Update Tukang Ojek Korban Laka Maut Jalan Rusak Pandeglang Jadi Tersangka, Polisi: Status Terlapor
Selasa, 24 Februari 2026
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Majikan Aniaya ART Bogor Resmi Ditahan, Tangis Fandi Terdakwa Perkara 2 Ton Sabu
Selasa, 24 Februari 2026
Saksi Kata
Guru SMP di Kendari Jadi Tersangka Pelaku Pencabulan Empat Siswi, Terima Konsekuensi jika Bersalah
Jumat, 9 Januari 2026
Regional
100 Tukang Ojek Sorong Selatan Terima SIM C secara Gratis, Orang Asli Papua hingga Non-OAP
Sabtu, 25 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.