Senin, 12 Mei 2025

VIRAL NEWS

Prabowo Usulkan Vonis 50 Tahun Penjara ke Para Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Seret Harvey Moeis

Senin, 30 Desember 2024 17:18 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.VOM - Presiden RI Prabowo subianto menyentil vonis hukuman ringan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dan kawan-kawan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yang diketuai Eko Aryanto pada Senin (30/12/2024).

Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029.

Presiden juga memperingatkan para hakim untuk lebih jeli lagi dengan hukuman yang dijatuhkan.

Bahkan Kepala Negara juga menyinggung, jika ada vonis ringan, Prabowo mengatakan bahwa nanti berimbas kedirinya yang dinilai tak paham hukum.

Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun.

Baca: Prabowo Heran Hakim Vonis Rendah Harvey Moeis yang Rugikan Negara Rp 300 T: Harusnya 50 Tahun

Baca: Klarifikasi BPJS soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terima BPJS PBI Kelas 3 untuk Fakir Miskin

Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut.

Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal.

Diketahui dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, terdakwa Harvey Moeis divonis hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis terhadap suami artis Sandra Dewi itu separuh lebih ringan ketimbang tuntutan yang dijatuhi Jaksa yakni 12 tahun penjara.

Tak hanya vonis terhadap Harvey, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT juga dijatuhi vonis ringan oleh Hakim yakni 8 tahun penjara dari awalnya 14 tahun berdasarkan tuntutan Jaksa.

Sementara, Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Terbaru, vonis 5 tahun penjara juga dijatuhkan kepada Crazy Rich PIK Helena Lim pada Senin (30/12/2024).

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akhirnya Prabowo Sentil Putusan Harvey Moeis: Hakim-hakim, Vonis Jangan Terlalu Ringan Lah

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Prabowo   #Korupsi Timah   #Harvey Moeis

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved