Nasional
Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS PBI? Gaya Hidup Disorot
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral dugaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi pakai BPJS kelas 3.
BPJS PBI diperuntukkan bagi orang yang tak mampu.
Hal itu pun langsung membuat netizen menyindir korupsi ratusan triliun hingga gaya hidup pasangan ini.
Setelah vonis Harvey Moeis menjadi perbincangan, kini terkuak fakta baru keluarga Sandra Dewi.
Pasalnya beredar info bila Harvey Moeis dan Sandra Dewi memakai asuransi kesehatan BPJS.
Tak tanggung-tanggung Harvey Moeis dan Sandra Dewi ketahuan memiliki BPJS kelas 3.
Padahal BPJS kelas 3 merupakan kelas terendah dan disarankan untuk pengguna yang kurang mampu.
Sontak saja, publik kembali menyoroti kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Apalagi Harvey Moeis sendiri sudah terbukti melakukan korupsi mencapai ratusan triliun.
Viralnya info yang Harvey dan Sandra Dewi memakai BPJS pun langsung menuai banyak cibiran netizen.
Baca: Pastikan BBM Tersedia Selama Libur Tahun Baru 2025 di Riau, Wamen ESDM Kunjungi Pekanbaru
Tak terkecuali, konten kreator, Ferry Irwandi.
Dilansir dari akun X milik Ferry Irwandi, terlihat kartu BPJS atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Terdapat juga keterangan yang menunjukkan bahwa keduanya terdaftar sebagai peserta BJPS PBI.
Di situ, terdapat keterangan bahwa BPJS PBI diperuntukkan bagi orang tidak mampu.
Terlepas benar atau tidaknya data tersebut, Ferry Irwandi tetap melontarkan sindiran pedas untuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
"Jangan galak-galak ke mereka gaes. Mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," kata Ferry Irwandi menyindir.
Dalam postingan itu pula, terdapat keterangan tentang BPJS PBI.
"Biaya tidak dibebani ke peserta, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah," bunyi keterangan berikutnya.
Harvey Moeis minta keadilan
Sementara itu Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah hingga menyebabkan kerugian negara Rp 271 triliun.
Hakim memvonis Harvey 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subidair 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Eko dilansir dari Kompas.com.
Baca: 8 Calon TKW Ilegal Digagalkan Berangkat ke Luar Negeri, 2 Pelaku Diamankan Sebut Sindikat Kejahatan
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.Â
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," ujar hakim.
Setelah amar putusan dibacakan hakim, pihak Harvey Moeis tidak langsung memutuskan untuk banding, karena putusan itu dianggap memberatkan dirinya.
Harvey Moeis memilih untuk melakukan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum akhirnya mengajukan banding. Karena ia diberi waktu selama 7 hari oleh hakim.
Diwakili kuasa hukumnya, Andu Ahmad pihak Harvey sedang memikirkan matang-matang tentang langkah hukum yang akan diambil ke depannya.
Termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.
"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," pungkas Andi dilansir dari Tribun Seleb.
Andi Ahmad mengatakan kalau pihaknya belum puas dengan putusan majelis hakim, tapi ia belum bisa langsung mengambil keputusan apakah banding atau tidak.
"Tapi yang pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami. Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Dan ini ada waktu tujuh hari," ucap Andi Ahmad.
"Jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa," tambahnya.
Andi juga belum bisa mengambil keputusan ajukan banding atau tidak, karena salinan amar putusan majelis hakim, belum diterima pihak Harvey.
Sehingga, Andi menunggu salinan putusan untuk ditelaah atau dipelajari lebih lanjut, perihal amar putusan hakim terkait kasus korupsi Harvey.
"Jadi kami harus mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga amar putusannya seperti yang tadi telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal," jelasnya.
"Namun yang perlu kami garisbawahi lebih jauh adalah yang dimaksud dengan penambang ilegal di sini adalah masyarakat," sambungnya.
Oleh karena itu, Andi merasa untuk mengajukan banding, perlu adanya pemahaman lebih lanjut mengenai putusan pengadilan.
"Ini yang juga kami akan coba diskusikan lebih jauh," ujar Andi Ahmad.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS PBI? Korupsi Ratusan Triliun Hingga Gaya Hidup Disindir
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribun Medan
Terkini Nasional
Curhat Penuh Sesal Ayah 3 Balita Tewas Kebakaran di Kendari, Beberkan Alasan Tak di TKP saat In
10 jam lalu
Terkini Daerah
Tangis Pilu Ayah 3 Balita Tewas Kebakaran di Kendari, Menyesal Tak di Lokasi saat Kejadian Nahas
11 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.