Terkini Nasional
Mahfud MD Kritik Tajam Kebijakan Denda Damai Koruptor Era Pemerintahan Prabowo-Gibran
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahfud MD merasa heran terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tentang kebijakan 'denda damai' untuk koruptor.
Eks Menko Polhukam itu secara terang-terangan menunjukkan ketidaksetujuannya.
"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah," kata Mahfud saat ditemui Tribunnews.com.
"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," kata Mahfud.
Kasus korupsi, lanjut dia, tidak pernah diselesaikan secara damai.
Baca: Hasto Siap Terima Risiko Terburuk seusai Jadi Tersangka: Penjara Bagian dari Pengorbanan Cita-cita
Baca: PDIP sebut Lembaga Antirasuah Tak Punya Banyak Bukti untuk Hasto, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
Bila kasus korupsi diselesaikan secara damai, kata Mahfud, sama dengan kolusi.
"Mana ada korupsi diselesaikan secara damai? Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan," ungkapnya.
Mahfud menjelaskan denda damai hanya bisa dilakukan dalam kasus terkait perpajakan atau kepabeanan.
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Mahfud MD Heran Pemerintahan Prabowo-Gibran Ada Denda Damai untuk Koruptor: Itu Kan Salah
#Prabowo #Koruptor #Koruptor #Denda #Mahfud MD
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribun Gorontalo
Tribunnews Update
Prabowo Berangkat ke Rusia Minggu Ini, Dijadwalkan Bertemu Putin Bahas Energi hingga Geopolitik
1 hari lalu
Mancanegara
KUNCI DAMAI UTAMA! Lebanon Menjadi Penentu Nasib Gencatan Senjata Antara Amerika dan Pihak Iran
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tiba di Islamabad, Iran Tuntut AS Penuhi Prasyarat Teheran sebelum Pembicaraan Perdamaian
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Lebanon Jadi Kartu AS Gencatan Senjata AS-Iran, Ini Rahasia Besar di baliknya!
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.