Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Update

Mahfud MD Blak-blakan Salahkan Gagasan Prabowo Ampuni Koruptor, Sarankan Pakai UU Perampasan Aset

Jumat, 27 Desember 2024 13:03 WIB
Tribun sulbar

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi gagasan kontroversial Presiden RI, Prabowo Subianto soal memberikan pengampunan kepada koruptor.

Menurut Mahfud, gagasan mengembalikan aset negara secara diam-diam adalah hal yang salah.

Hal itu disampaikan Mahfud saat dijumpai awak media di Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).

Dari pada gagasan itu, Mahfud mengusulkan agar Prabowo mengesahkan dan memberlakukan Undang-undang (UU) Perampasan Aset.

Baca: Viral Pungli Wadah Makan Siang Gratis di Sekolah Rp 60 Ribu, Badan Gizi Nasional Klarifikasi

Baca: Reaksi Mengejutkan Uskup Agung soal Kasus Hasto: Korupsi Jadi Alat Bunuh Orang, Politik Busuk!

"Gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam, itu kan salah," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, UU tersebut adalah solusi yang mudah agar aset negara dapat kembali.

Sementara, para koruptor juga tetap dipidana.

Mahfud kemudian juga mengkritisi menteri Kabinet Merah Putih yang justru mencari pembenaran untuk gagasan yang keliru.

Contohnya, pernyataan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas yang mengatakan adanya mekanisme denda damai untuk mengampuni koruptor.

(Tribun-Video.com/Tribunsulbar.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Blak-blakan Salahkan Gagasan Prabowo, Mahfud MD: Undang-Undang Perampasan Aset Diberlakukan Saja

    
 # Mahfud MD # gagasan # Prabowo # koruptor # UU Perampasan Aset

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nina Yuniar
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun sulbar

Tags
   #Mahfud MD   #gagasan   #Prabowo   #koruptor   #UU Perampasan Aset

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved