Nasional
Hasto PDIP Buka Suara seusai Jadi Tersangka KPK: Kami Taat Hukum, Sudah Paham Resiko yang Dihadapi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Hasto menjadi tersangka KPK perihal perkara dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Hasto mengatakan, jika dirinya sebagai warga negara yang taat hukum.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK," ucap Hasto dalam keterangan video yang diterima, Kamis (26/12/024).
"Kami adalah warga negara yang taat hukum," tambahnya.
Kemudian Hasto menyampaikan, kalau PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Baca: PDIP Jamin Hasto akan Taat Hukum, Namun Perannya Membantu Harun Masiku Melarikan Diri Disorot
Lantas Hasto juga menyinggung soal kritik yang disampaikannya terkait demokrasi harus ditegakkan.
"PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan," kata Hasto.
"Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," tandasnya.
Baca:Â Akhirnya Muncul! Pernyataan Perdana Hasto Kristiyanto seusai Jadi Tersangka Oleh KPK
Sebelumnya dilansir dari Tribunnews.com, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Tribun-Video.com)
# hasto # hasto kristiyanto # pdip # kpk # pernyataan hasto # harun masiku
Video Production: Fitriana Andriyani
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Connie Bongkar Dokumen 'Pengkhianat' di Partai, Kader PDIP Waspada di Bawah Kendali Ketum Megawati
Senin, 28 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok "Ibu" Mencuat dalam Sidang Hasto Kristiyanto, Jubir PDIP: Tidak Jelas Siapa yang Dimaksud
Senin, 28 April 2025
LIVE
LIVE: Misteri Sosok "Ibu" yang Muncul di Sidang Hasto Kristiyanto, PDIP Klaim Tak Tahu
Minggu, 27 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Connie Bakrie Akui Ngeri Lihat Isi Dokumen Rahasia Hasto, Sebut Ada Penyusup & Pengkhiatan di PDIP
Minggu, 27 April 2025
Tribunnews Update
Penampakan Dokumen Rahasia Hasto yang Dibawa Connie: Skandal Kapolri & Pelanggaran Keluarga Jokowi
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.