Nasional
KACAMATA HUKUM: Bocah SMP Tewas Diracun Kakak Ipar
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Program Talkshow Kacamata Hukum hari ini, Senin, 23 Desember 2024, menghadirkan tema "Bocah SMP Tewas Diracun Kakak Ipar'.
Belakangan ini, heboh nasib tragis menimpa siswi SMP berinisial ANF (13) tewas usai meminum jamu yang diberikan kakak ipar, RK (19).
Kacamata Hukum akan tayang di YouTube Tribunnews.com pukul 19.00 WIB, dengan narasumber, Ibu Dr. Y. Sari Murti Widiyastuti, S.H.,M.Hum, Dosen FH UAJY & pengurus LPA (Lembaga Perlindungan Anak) DIY.
Kasus ini diduga dilatarbelakangi karena dendam dari pelaku.
Mulanya, sempat dikira korban meninggal akibat keracunan karena mengonsumsi jamu yang diberikan RK.
Baca: Tega! Rika Bunuh Adik Ipar dengan Racun Dicampur Jamu, Jasad Korban Penuh Luka seusai Diseret-seret
Namun, dari hasil autopsi justru menunjukkan sebaliknya.
Korban tewas akibat minuman yang diberikan oelaku mengandung racun potas yang dibeli secara online.
RK (19) mulanya memberi iming-iming kepada korban untuk meminum jamu.
Jika jamu itu berhasil diminum tanpa dimuntahkan, korban mendapat uang Rp300 ribu.
Nahas, bukan uang yang didapat, tubuh korban justru melemah dan akhirnya meninggal dunia.
Baca: Terungkap Isi Chat Rika Amalia Usai Bunuh Adik Ipar Pakai Racun di Palembang: Aku Emang Jahat
Jasad korban ditemukan ditemukan di belakang lemari.
Saat ini RK sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Rika dijerat pasal berlapis.
Yakni, Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Lebih lanjut, akan kita bahas di Kacamata Hukum bersama Ibu Dr. Y. Sari Murti Widiyastuti, S.H.,M.Hum. beliau Dosen FH UAJY & pengurus LPA (Lembaga Perlindungan Anak) DIY.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kacamata Hukum Tribunnews 23 Desember 2024: Bocah SMP Tewas Diracun Kakak Ipar
# Bocah SMP # Tewas # Diracun # Kakak Ipar # KACAMATA HUKUM #
Reporter: Milani Resti Dilanggi
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Tengah Kemudikan Mobil Bersama Anak-Istri, Polisi di Jambi Tewas Tertimpa Pohon saat Hujan Deras
23 jam lalu
Tribunnews Update
Warga Akui Dilibatkan TNI Dalam Pemusnahan Amunisi di Garut, Korban Diklaim Ikut Jadi Tim Peledakan
2 hari lalu
Tribunnews Update
Kondisi Tubuh Korban Tewas Ledakan Amunisi di Garut Tidak Utuh saat Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
2 hari lalu
Tribunnews Update
Warga Tewas Terkena Ledakan saat Pemusnahan Amunisi TNI di Garut, Mendekat demi Pungut Sisa Logam
2 hari lalu
Nasional
TEWASKAN 13 ORANG, Ini Wujud Sumur Tempat Meledakkan Amunisi Tak Layak di Garut
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.