Kamis, 15 Mei 2025

Nasional

KACAMATA HUKUM: Bocah SMP Tewas Diracun Kakak Ipar

Senin, 23 Desember 2024 17:08 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Program Talkshow Kacamata Hukum hari ini, Senin, 23 Desember 2024, menghadirkan tema "Bocah SMP Tewas Diracun Kakak Ipar'. 

 

Belakangan ini, heboh nasib tragis menimpa siswi SMP berinisial ANF (13) tewas usai meminum jamu yang diberikan kakak ipar, RK (19). 

 

Kacamata Hukum akan tayang di YouTube Tribunnews.com pukul 19.00 WIB, dengan narasumber,  Ibu Dr. Y. Sari Murti Widiyastuti, S.H.,M.Hum, Dosen FH UAJY & pengurus LPA (Lembaga Perlindungan Anak) DIY. 

 

Kasus ini diduga dilatarbelakangi karena dendam dari pelaku. 

 

Mulanya, sempat dikira korban meninggal akibat keracunan karena mengonsumsi jamu yang diberikan RK. 

 

Baca: Tega! Rika Bunuh Adik Ipar dengan Racun Dicampur Jamu, Jasad Korban Penuh Luka seusai Diseret-seret

 

Namun, dari hasil autopsi justru menunjukkan sebaliknya. 

 

Korban tewas akibat minuman yang diberikan oelaku mengandung racun potas yang dibeli secara online. 

 

RK (19) mulanya memberi iming-iming kepada korban untuk meminum jamu. 

 

Jika jamu itu berhasil diminum tanpa dimuntahkan, korban mendapat uang Rp300 ribu. 

 

Nahas, bukan uang yang didapat, tubuh korban justru melemah dan akhirnya meninggal dunia. 

 

Baca: Terungkap Isi Chat Rika Amalia Usai Bunuh Adik Ipar Pakai Racun di Palembang: Aku Emang Jahat

 

Jasad korban ditemukan ditemukan di belakang lemari. 

 

Saat ini RK sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Atas perbuatannya, Rika dijerat pasal berlapis. 

 

Yakni, Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

 

Lebih lanjut, akan kita bahas di Kacamata Hukum bersama Ibu Dr. Y. Sari Murti Widiyastuti, S.H.,M.Hum. beliau Dosen FH UAJY & pengurus LPA (Lembaga Perlindungan Anak) DIY. 

 

(Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kacamata Hukum Tribunnews 23 Desember 2024: Bocah SMP Tewas Diracun Kakak Ipar

 

# Bocah SMP # Tewas  # Diracun # Kakak Ipar # KACAMATA HUKUM # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Milani Resti Dilanggi
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #kakak ipar   #racun   #Bocah SMP   #tewas

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved