Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Pakar Sebut PPN 12 Persen Bisa Dibatalkan Tanpa Revisi UU, Minta Pemerintah Jangan Bohongi Publik

Minggu, 22 Desember 2024 21:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai tahun depan, menuai kritik dari publik.

Kebijakan ini sebenarnya sudah diteken sejak era Presiden Jokowi lewat UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

Lantas bisakah PPN 12 persen dibatalkan di pemerintahan Presiden Prabowo?

Dikutip dari Kompas.com pada Minggu (22/12/2024), Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar memberikan penjelasan.

Ia menyebut, kenaikan PPN 12 persen bisa dibatalkan tanpa revisi UU HPP.

Hal ini sebagaimana termuat dalam Bab 4 Pasal 7 yang memberikan opsi perubahan tarif PPN.

Dalam pasal 7 ayat (3), diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. 

Selanjutnya, dalam pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah.

Baca: Kritik PPN 12% di Haul Gus Dur, Yenny Wahid: Turunkan Angka Korupsi Bukan Malah Rakyat yang Dibebani

Baca: PDIP Bantah Jadi Pihak Pengusul Kenaikan PPN 12 Persen: Inisiatif Pemerintahan Jokowi

Namun, harus lebih dulu disampaikan kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

"Jadi kalau mau dibatalkan ya tinggal disepakati saja," kata Askar, Minggu (22/12/2024).

Askar menilai tidak elok pemerintah tetap memberlakukan PPN 12 persen dengan alasan amanat dari aturan perundang-undangan. 

Padahal, UU HPP memberikan opsi pembatalan tarif PPN tersebut.

"Anggapan pemerintah bahwa itu amanat UU dan harus dijalankan adalah menyesatkan dan membohongi publik," imbuh dia.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie AFP.

Ia menyebut, pemerintah bisa menunda kenaikan PPN tanpa mengubah UU.

Sebab, UU pajak memberi keleluasaan kepada pemerintah untuk mengatur tarif pajak dengan syarat berkonsultasi dulu dengan DPR.

"Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR," ujar Dolfie.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPN 12 Persen Bisa Dibatalkan Tanpa Revisi UU, Pemerintah Diminta Tak Bohongi Publik"

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #PPN   #pajak   #Pemerintah

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved