TRIBUNNEWS UPDATE
Pakar Sebut PPN 12 Persen Bisa Dibatalkan Tanpa Revisi UU, Minta Pemerintah Jangan Bohongi Publik
TRIBUN-VIDEO.COM - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai tahun depan, menuai kritik dari publik.
Kebijakan ini sebenarnya sudah diteken sejak era Presiden Jokowi lewat UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).
Lantas bisakah PPN 12 persen dibatalkan di pemerintahan Presiden Prabowo?
Dikutip dari Kompas.com pada Minggu (22/12/2024), Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar memberikan penjelasan.
Ia menyebut, kenaikan PPN 12 persen bisa dibatalkan tanpa revisi UU HPP.
Hal ini sebagaimana termuat dalam Bab 4 Pasal 7 yang memberikan opsi perubahan tarif PPN.
Dalam pasal 7 ayat (3), diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.Â
Selanjutnya, dalam pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah.
Baca: Kritik PPN 12% di Haul Gus Dur, Yenny Wahid: Turunkan Angka Korupsi Bukan Malah Rakyat yang Dibebani
Baca: PDIP Bantah Jadi Pihak Pengusul Kenaikan PPN 12 Persen: Inisiatif Pemerintahan Jokowi
Namun, harus lebih dulu disampaikan kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.
"Jadi kalau mau dibatalkan ya tinggal disepakati saja," kata Askar, Minggu (22/12/2024).
Askar menilai tidak elok pemerintah tetap memberlakukan PPN 12 persen dengan alasan amanat dari aturan perundang-undangan.Â
Padahal, UU HPP memberikan opsi pembatalan tarif PPN tersebut.
"Anggapan pemerintah bahwa itu amanat UU dan harus dijalankan adalah menyesatkan dan membohongi publik," imbuh dia.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie AFP.
Ia menyebut, pemerintah bisa menunda kenaikan PPN tanpa mengubah UU.
Sebab, UU pajak memberi keleluasaan kepada pemerintah untuk mengatur tarif pajak dengan syarat berkonsultasi dulu dengan DPR.
"Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR," ujar Dolfie.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPN 12 Persen Bisa Dibatalkan Tanpa Revisi UU, Pemerintah Diminta Tak Bohongi Publik"
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Miris Wanita di Wonogiri Dibunuh saat Minta Dinikahi, Jasadnya Dicor Kekasih di Pekarangan Rumah
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Nasib Remaja Jember Jatuh saat Mendaki Gunung Saeng Bondowoso, Teman Ungkap yang Paling Antusias
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Sosok Seleb TikTok yang Kejang-kejang saat Operasi Plastik, Diduga Overdosis namun Dikira Kerasukan
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Viral Pria Kuat Angkat Motor saat Laut Pasang hingga Dijuluki Superman, Buat Saksi Mata Kagum
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Hercules Minta Kapolda Tangkap dan Tembak Kaki Anggota GRIB yang Lakukan Pembakaran Mobil Polisi
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.