Regional
Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Tambang Ilegal ke Kejaksaan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Serambi News - Maulidi Alfata
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, resmi menyerahkan dua tersangka kasus penambangan ilegal bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Nurhidayat, Jumat,(19/12/2024).
Proses ini merupakan tahap dua atau pelimpahan perkara setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.(*)
#acehtimur #tambangilegal #kejari
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
TGB Bungkam saat Kembali Diperiksa Kejaksaan Tinggi Terkait Dugaan Korupsi NTB Convention Center
5 hari lalu
Live Update
Polres Belitung Tertibkan Tambang Ilegal di Hutan Lindung Pantai Munsang, Minta Masyarakat Lapor
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Polres & Pihak Terkait Imbau Warga untuk Tak Lagi Menambang Timah Ilegal di Pantai Munsang Belitung
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.