Viral
Bantah Nunggak Gaji! Ibu George Tantang Korban Penganiayaan Anaknya Temui Dirinya: Dia Itu Bohong
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Ibu George Sugama Halim sekaligus pemilik toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, Linda Pantjawati, membantah klaim Dwi Ayu Darmawati (19) yang mengatakan gajinya belum dibayarkan.
Linda mengaku ia sudah meminta Ayu untuk datang menemuinya terkait permasalahan gaji.
Namun, menurut Linda, Ayu tak bisa memenuhi permintaan itu sebab tak diizinkan oleh orang tuanya.
Diketahui, Ayu mengundurkan diri dari toko roti Lindayes setelah menjadi korban penganiayaan George.
"Itu bohong, dia bilang tiga bulan tidak bayar? Saya suruh dia datang, temui saya, dia tidak mau," kata Linda, Jumat (20/12/2024).
"Dia alasannya tidak diperbolehkan oleh orang tuanya," lanjut dia.
Baca: Kapolres Jaktim Meminta Maaf karena Lambat Tangani Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawainya
Apabila perkataan Ayu memang benar, ujar Linda, maka mantan pegawainya itu akan bersedia menemui dirinya.
"Kalau dia benar, dia mau dong ketemu saya," ucapnya.
Sebelumnya, kubu Ayu mengungkapkan pihak Linda belum membayarkan gaji Ayu untuk bulan Oktober.
Kuasa hukum Ayu, Jaenuddin, mendesak pihak Linda untuk membayarkan gaji kliennya agar tak menjadi perkara baru.
"Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan, pemilik bos roti ini, tolong dibayarkan," ungkap Jaenuddin, Selasa (17/12/2024).
"Itu akan bisa menimbulkan perkara baru. Normalnya Rp2,1 juta," imbuh dia.
Selain Ayu, karyawan Lindayes lainnya diketahui juga belum mendapat gaji.
Bahkan, ada karyawan yang mengaku gajinya belum dibayarkan selama tiga bulan.
"Ada beberapa karyawan yang lain (belum dibayarkan gajinya). Tapi, katanya kalau karyawan yang lain ada tundaan tiga bulan," pungkas Jaenuddin.
Baca: DIBUAT KAGET! Bos Toko Roti Dituduh Sediakan Pengacara untuk Dwi Ayu Korban GSH: Kita Aja Gak Tahu
George Mengaku Khilaf
Sebelumnya, George Sugama Halim mengaku khilaf atas perbuatannya menganiaya Dwi Ayu Darmawati.
Hal ini disampaikan George setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/12/2024).
"Khilaf, saya khilaf," kata George saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin, dilansir TribunJakarta.com.
Meski demikian, George enggan menjelaskan alasannya meminta Ayu untuk mengantarkan makanan ke kamar.
Ia memilih bungkam dan tak berkata apa-apa.
"No comment," ucap dia.
Di kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan alasan George menganiaya Ayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, George mengaku kesal hingga menganiaya Ayu karena korban menolak mengantarkan ke kamar.
"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, mengakibatkan pelaku makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Nicolas.
Diketahui, George dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Ia juga langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti, di antaranya adalah patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan George terhadap Ayu.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi hasil Visum et Repertum dari RS Polri Kramat Jati atas luka yang diderita korban, akibat penganiayaan dilakukan George.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu George Sugama Bantah Nunggak Bayar Gaji Ayu: Kalau Dia Benar, Mau dong Ketemu Saya
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Viral Video Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk Dugem saat Pesta Perpisahan di Klub Malam, Kepsek: Kami Ditipu
1 hari lalu
Nasional
ALASAN Disdikbud Karanganyar Bolehkan Sekolah Al Azhar Study Tour hingga ke Paris
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.