Regional
Korupsi Dana BOS Dipakai Judi Online, Eks Kepsek & Bendahara SMPN 17 Bengkulu Dituntut Hukuman Berat
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Bengkulu - M Bima Kurniawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu yang gunakan uang hasil korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk membeli mobil dan judi online menjalani sidang tuntutan, pada Rabu (18/12/2024).
Mantan Kepala sekolah Iman Santoso dan Mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi menjalani sidang tuntutuan di pengadilan negeri Tipikor Bengkulu.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Sis Sugia mengungkapkan, keduanya telah merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar yang diambil dari Dana Bos anggaran 2021 dan 2022.Â
(*)
#judol #korupsi #danabos
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Polisi Tetapkan Eks Sekwan & Bendahara DPRD Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Prabowo Pidato dengan Nada Tegas! Marahi Pejabat agar Hentikan Praktik Korupsi di Tanah Air
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Sidang Perdana, Mantan PJ Walkot Pekanbaru Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Senilai Rp8,9 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.