Senin, 12 Mei 2025

Regional

Korupsi Dana BOS Dipakai Judi Online, Eks Kepsek & Bendahara SMPN 17 Bengkulu Dituntut Hukuman Berat

Kamis, 19 Desember 2024 17:38 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Bengkulu - M Bima Kurniawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu yang gunakan uang hasil korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk membeli mobil dan judi online menjalani sidang tuntutan, pada Rabu (18/12/2024).

Mantan Kepala sekolah Iman Santoso dan Mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi menjalani sidang tuntutuan di pengadilan negeri Tipikor Bengkulu.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Sis Sugia mengungkapkan, keduanya telah merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar yang diambil dari Dana Bos anggaran 2021 dan 2022. 
(*)


#judol #korupsi #danabos

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #korupsi   #Dana BOS   #judi online

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved