Selasa, 28 Oktober 2025

Kilas Peristiwa

Kilas Peristiwa: Jejak Mary Jane Lolos Hukuman Mati di Hari Eksekusi, Jadi Pesakitan karena Dijebak

Kamis, 19 Desember 2024 17:26 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus penyelundupan narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso telah dikembalikan secara resmi ke negara asalnya oleh pemerintah Indonesia pada Rabu (18/12) dini hari.

Mary Jane mendekam di Lapas Yogyakarta hampir 15 tahun sejak ditangkap atas tindak pidana penyelundupan narkoba.

Mary Jane divonis hukuman mati pada 2010 lalu.

Berbagai upaya hukum dilakukan oleh tim kuasa hukum Mary Jane. Salah satu langkah awal adalah pengajuan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Namun, permohonan tersebut ditolak pada Desember 2011.

Baca: Operasi Trikora 19 Desember, Perjalanan Irian Barat Kembali ke Indonesia yang Dipimpin oleh Soekarno

Pada 24 April 2015, Mary Jane dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan tersebut merupakan langkah terakhir sebelum eksekusi bersama delapan terpidana mati lainnya.

Jelang eksekusi itu, tim kuasa hukum Mary Jane masih terus berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri Sleman, dengan bukti baru atau novum yang menunjukkan Mary Jane adalah korban sindikat perdagangan manusia dan narkotika.

Sehari sebelum eksekusi, orang yang merekrut Mary Jane, Maria Kristina menyerahkan diri.

Baca: Prabowo Maafkan Koruptor Indonesia yang Mau Tobat: Bisa Diam-Diam Kalau Mau Kembalikan Hasil Curian

Detik-detik jelang eksekusi, Mary Jane akhirnya ditarik keluar dan batal dieksekusi.

Mary Jane kemudian dipindahkan kembali ke Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.

Akhirnya, Mary Jane berhasil dipulangkan ke negaranya atas hasil kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Filipina.

Mary Jane juga akan terhindar dari hukuman mati setelah kembali ke Filipina. (Tribun-Video.com)

    
# Mary Jane # hukuman mati # Dijebak # penyelundupan narkoba # Filipina

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nila
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved