Sabtu, 10 Mei 2025

Tribunnews Update

LIVE: Agus Guru Les Musik di Palembang Cabuli Muridnya, Modus Ajarkan Korban Bermain Piano

Rabu, 18 Desember 2024 21:27 WIB
Sriwijaya Post

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang guru les musik piano di Palembang, Sumatera Selatan mencabuli murid perempuannya yang masih berusia 9 tahun.

Pelaku bernama Aguscik Laode (34) ditangkap setelah aksi pelecehan seksual sempat viral di media sosial.

Baca: Peran Ibu Agus Buntung di Kasus Pelecehan, Kejati NTB Minta Polisi dan KDD Dalami Keterlibatan

Mengutip Sripoku.com, pelecehan tersebut dilakukan Agus pada 7 Desember 2024 sore sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono pada Rabu (18/12/2024) mengatakan, tersangka melancarkan aksinya saat mengajari korban bermain piano di ruang kursus musik Dempo, Kelurahan Kepandean Baru, Palembang, Sumatera Selatan.

Mulanya korban datang ke sana karena hendak kursus bermain musik piano.

Pelaku memanfaatkan hal tersebut untuk melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korban.

Saat kejadian, pelaku hanya berdua dengan korban di dalam ruangan.

Baca: Bejat Oknum Guru Ngaji di Sungailiat Tega Cabuli Muridnya, 6 Korban Diimingi Pelaku dengan Uang

Pelaku mengatakan korban harus mengikuti perintahnya agar tangan lentur saat bermain piano.

Bahkan Agusc menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil menyanyikan lagu.

Ia juga mengambil kursi untuk menghalangi pintu.

Setelah korban dalam kondisi tidak bisa melihat, Agus mengarahkan tangan korban ke alat vital pelaku sehingga pelecehan seksual tersebut terjadi.

Korban yang tersadar telah menjadi korban pelecehan langsung menangis dan menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya.

Setelah itu, keluarga korban akhirnya membuat laporan ke polisi hingga Agus ditangkap petugas.

Kombes Harryo mengatakan Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca: Oknum Guru Ngaji di Jember Nekat Cabuli 3 Muridnya saat Praktik Wudu di Musala

Kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Palembang.

Polisi pun kini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mengungkap dugaan adanya korban lain.

Kini tersangka dikenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Modus Guru Musik Lecehkan Murid, "Biar Tangannya Lentur Saat Main Piano, Harus Memegang Sesuatu"

# TRIBUNNEWS UPDATE # Agus # pencabulan # guru les # Palembang
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: sara dita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Sriwijaya Post

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Agus   #pencabulan   #guru les   #Palembang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved