Hakim Tolak Permohonan MAKI Soal Penuntasan Kasus Firli, Boyamin Siap Gugat Lagi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (18/12/2024).
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Lusiana Amping menyatakan permohonan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait permohonan percepatan penanganan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri tidak dapat diterima.
MAKI kembali menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta terkait dengan mandeknya penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli kepada SYL.
Dalam permohonannya, MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut Filri yang dianggap saat ini digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia.(*)
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Penggeledahan Kantor Firma Hukum Eks Jubir KPK Febri Diansyah terkait TPPU SYL
Rabu, 19 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Otak Ladang Ganja Bromo, 3 Bocil di Gresik Kepergok Curi Motor, Fakta Baru TKP Sabung Ayam Lampung
Rabu, 19 Maret 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Hukum Eks Jubir KPK Febri Diansyah terkait TPPU SYL
Rabu, 19 Maret 2025
Tribunnews Update
Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Tidak Diterima, Masih Punya Kesempatan Mengajukan Lagi
Jumat, 14 Februari 2025
Tribunnews Update
MAKI Tak Puas Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara: Harusnya Seumur Hidup, Korupsi di Atas Rp100 M
Kamis, 13 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.