Kamis, 15 Mei 2025

Live Update

Resmi Naik, Upah Minimum Sektoral Jakarta 2025 di Angka Rp 5,5 Juta, Berikut Rinciannya

Selasa, 17 Desember 2024 16:40 WIB
Tribun Video

Laporan wartawan Tribun Jakarta - Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUN-VIDEO.COM- Pemprov DKI Jakarta resmi mengesahkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.

Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 832 Tahun 2024 tentang UMSP 2025 telah diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada 12 Desember kemarin.

Dalam Kepgub itu dijelaskan bahwa UMSP dibagi menjadi tiga sektor dan 18 subsektoral.

Sektor pertama ialah Sektor Industri Pengolahan dimana nilai UMSP yang ditetapkan berkisar di angka Rp 5.504.696 hingga Rp 5.531.681.

Pada sektor ini dibagi ke dalam 18 subsektor, mulai dari industri garmen, kimia, hingga pengolahan kaca.(*)

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video

Tags
   #DKI Jakarta   #UMP   #upah minimum

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved