Tribunnews On Focus
[FULL] Eks Kabareskrim Susno Duadji Sentil Kelalaian Hakim MA soal PK Kasus Vina: Ini Ngawur
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Jubir Mahkamah Agung, Yanto mengungkapkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.
Baca: Segini Harta Hakim yang Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Punya Tanah dan Bangunan Rp3,2 Miliar
Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji menilai, putusan MA sebagai tragedi hukum.
Ia juga menyoroti keputusan hakim MA yang menyebut tak ada novum.
Baca: BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Tolak Permohonan Peninjauan Kembali 7 Terpidana Vina Cirebon
Padahal menurut Susno, kuasa hukum para terpidana kasus hakim telah mengajukan bukti baru mulai dari percakapan elektronik. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# Tribunnews On Focus # Susno Duadji # Kabareskrim # Mahkamah Agung # pembunuhan # Vina # Cirebon
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video
Live Update
Jemaah Haji asal Cirebon Wafat saat hendak Salat Dhuha di Asrama Indramayu, Miliki Riwayat Jantung
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Terkuak Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak yang Tewas Membusuk di Rejang Bengkulu
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta Penemuan Mayat Ibu dan Anak Membusuk di Rejang Lebong: Ada Luka Tusuk, Suami Jadi Buron Polisi
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Wanita Asal Baturetno Wonogiri Tak Ada Kabar Sejak Februari, Ditemukan Tewas Dikubur & Ditimpa Cor
Jumat, 2 Mei 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Kronologi Pembataian Umat Muslim di Nigeria, Tewaskan 600 Orang Lebih
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.