Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews On Focus

[FULL] Eks Kabareskrim Susno Duadji Sentil Kelalaian Hakim MA soal PK Kasus Vina: Ini Ngawur

Senin, 16 Desember 2024 21:35 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Jubir Mahkamah Agung, Yanto mengungkapkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.

Baca: Segini Harta Hakim yang Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Punya Tanah dan Bangunan Rp3,2 Miliar

Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji menilai, putusan MA sebagai tragedi hukum.

Ia juga menyoroti keputusan hakim MA yang menyebut tak ada novum.

Baca: BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Tolak Permohonan Peninjauan Kembali 7 Terpidana Vina Cirebon

Padahal menurut Susno, kuasa hukum para terpidana kasus hakim telah mengajukan bukti baru mulai dari percakapan elektronik. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# Tribunnews On Focus # Susno Duadji # Kabareskrim # Mahkamah Agung # pembunuhan # Vina # Cirebon
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved