Viral News
Brigadir AK dan Saksi Kunci Jadi Tersangka Pembunuhan, Polda Kalteng Belum Juga Ungkap Kronologi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Kalteng telah menetapkan anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pencurian di Kabupaten Katingan.
Selain Brigadir AK, polisi juga turut menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Senin (16/12) mengatakan sebelumnya ada 13 saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
Kemudian satu di antaranya berinisial H statusnya ditingkatkan jadi tersangka.
Adapun H merupakan saksi kunci yang juga turut melaporkan kejadian ini ke polisi.
Meski telah menetapkan tersangka serta memecat Brigadir AK, namun Polda Kalteng belum juga membeberkan kronologi peristiwa.
Dalam rilis hari ini, polisi juga tak menampilkan alat bukti yang telah diamankan terkait peristiwa.
Polda Kalteng hanya menampilkan tersangka dalam kasus ini.
Korban sendiri berinisial BA yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi.
Saat tewas, kendaraan BA dirampas oleh Brigadir AK dan dijual.
Jasad BA baru ditemukan warga pada Jumat (6/12) dalam keadaan membusuk.
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Brigadir AK dan Saksi Kunci Jadi Tersangka Pembunuhan, Polda Kalteng Tertutup Kronologi dan Motif
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Kalteng
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Oknum Polisi di Ternate Todong Pisau ke Warga, Emosi Tak Terima sang Ibu Dapat Kekerasan
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
GRIB Jaya Bikin Polisi & Gubernur Naik Pitam, Polda Kalteng Bikin Timsus: Ini Bukan Negara Ormas Ya!
Minggu, 4 Mei 2025
Tribunnews Update
Polda Kalteng Bikin Timsus Atasi Persoalan GRIB Jaya, Gubernur: Ormas Harus Tunduk kepada Negara!
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.