Terkini Daerah
Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Karyawati di Jaktim, Anak Bos Toko Roti Diringkus di Kamar Hotel
TRIBUN-VIDEO.COM - George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawati di penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
George resmi berstatus sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan melakukan gelar perkara.
Ade Ary menjelaskan, Geoge disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Adapun George ditangkap oleh tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.
George ditangkap ketika sedang beristirahat di kamar hotel. Dalam video yang diterima, pelaku tampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan saat polisi mendatangi kamar hotel yang ditempatinya.
Penyidik kemudian meminta kartu identitas George untuk didata dan didokumentasikan.
Baca: Keponakan Bakar Paman gara-gara Murka selalu Cek-cokm, Lempar Bensin ke Kamar Korban Boyolali
Baca: Banjir Rob Terjang Ribuan Rumah di Pesisir Subang Jawa Barat, PJ Gubernur Tinjau Sejumlah Lokasi
Sebelumnya, karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati (19) menjadi korban penganiayaan dilakukan anak pemilik toko kue tempatnya bekerja di Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (17/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Korban dianiaya hingga mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang saat sedang bekerja oleh anak pemilik toko bernama George.
George sempat melempar patung, mesin EDC, kursi, dan loyang untuk membuat kue hingga mengakibatkan Dwi mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.
Usai kejadian Dwi sudah melaporkan kaus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, tapi setelah dua bulan berlalu dia tidak kunjung menerima informasi penetapan George sebagai tersangka.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati di Jaktim Resmi Jadi Tersangka
#Toko Roti #Karyawati #Tersangka #BOS #ANAK BOS #penganiayaan
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta
To The Point
Jonathan Frizzy alias Ijonk Ditetapkan Tersangka Terkait Penyelundupan Vape Mengandung Obat Keras
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Aktor Jonathan Frizzy Tersangka, Peran Kekasih Ririn Terungkap, Bikin Grup WA Soal Vape Obat Keras
5 hari lalu
Tribunnews Update
2 Anak Anggota DPRD Pagar Alam Diduga Aniaya Mahasiswa di Kamar Kos: Kepala Dibenturkan ke Dinding
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.