Tribunnews Update
ICJR Kritisi Usulan Prabowo soal Napi yang Diamnesti Jadi Petani & Tentara: Rentan Eksploitasi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Puluhan ribu narapidana bakal diberikan amnesti atau pengampunan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM) dan rekonsiliasi.
Terkait hal itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan komentar.
Baca: Seusai Puji Kepintaran Menteri Meutya, Prabowo Larang Tanya Nilai Fisikanya: Saya Sudah Presiden
Deputi Direktur ICJ Maidina Rahmawati menegaskan bahwa pihaknya menyepakati segala langkah yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan hak asasi manusia.
Namun demikian pihaknya meminta pemerintahan Prabowo untuk tetap transparan dan akuntabel ketika memberikan pengampunan kepada 44 ribu napi.
Menurutnya transparansi sangat diperlukan agar publik tetap bisa mengkritisi langkah tersebut.
"Namun yang ICJR tekankan adalah bahwa proses pemberian amnesti tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan. Kami menyerukan proses ini harus dilakukan berbasis kebijakan yang bisa diakses publik untuk dinilai dan dikritisi," sambung dia.
Baca: Menteri Ngadu ke Prabowo di Rapat Kabinet seusai Dikomplain Kenapa Hanya Guru yang Tunjangannya Naik
Teknis pemberian amnesti, menurut ICJR, pun harus dirumuskan dalam peraturan minimal setara peraturan menteri.Â
Tujuannya, untuk menjamin standarisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti, sampai dengan diusulkan ke presiden dan dipertimbangkan oleh DPR.Â
Selain itu, penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan.
Di sisi lain ICJR juga mengkritisi rencana pemerintah menempatkan narapidana yang diamnesti sebagai pekerja untuk program swasembada pangan dan komponen cadangan.
Maidina menilai rencana itu sangat rentan bersifat eksploitasi.
Baca: Reaksi Gibran saat Prabowo Puji-puji PDIP & Puan di HUT Golkar, Duduk Sebelahan tapi Tak Pandang
Pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme pembayaran hak atas upah pekerjaan mereka.
Kemudian, terkait pemberian amnesti bagi napi pengguna narkotika, ICJR mengaku sudah menyuarakan hal tersebut sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski demikian, mereka tetap memberikan catatan agar pemerintah segera membahas revisi Undang-Undang Narkotika. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Presiden Prabowo Diminta Transparan dalam Beri Amnesti 44.000 Napi
# TRIBUNNEWS UPDATE # ICJR # amnesti # narapidana # napi
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Mahasiswi di Solo Tipu Siswi Hamil Rp 1 Miliar, Berlagak Dukun Bisa Pindahkan Janin ke Rahim Orang
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
Orang Tua di Mojokerto Tertipu Dukun, Izinkan Pelaku Ritual di Kamar Anak dan Malah Dirudapaksa
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
Pengantin Pria di Parigi Moutong Dikeroyok seusai Akad Nikah, Diduga Mahar Pemicu Korban Dipukuli
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
PDIP Bantah Pernyataan 'Perintah Ibu' Merujuk ke Megawati dalam Sidang Hasto Kristiyanto'
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
Isu Ijazah Palsu Dinilai Perlemah Posisi Gibran di Pilpres 2029, Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.