Tribunnews Update
Pakar Kepemiluan UI Soroti Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD yang Diusulkan Presiden Prabowo
TRIBUN-VIDEO.COM - Usulan Presiden Prabowo Subianto terkait kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tuai pro dan kontra.
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD dapat merugikan kedaulatan rakyat.
Ia mengingatkan, ihwal sistem pemilihan langsung melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diterapkan untuk mengatasi praktik politik uang dan memperkuat representasi masyarakat.
Baca: Tanggapan PDIP soal Wacana Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD bukan Lewat Pilkada: Jangan Buru-Buru
Menurutnya, meskipun pemilihan langsung masih memiliki tantangan seperti dominasi partai politik dalam pencalonan, mengembalikan mekanisme ke DPRD hanya memindahkan persoalan ke ruang tertutup tanpa menyelesaikan akar masalah.
Titi mengatakan, kedaulatan rakyat makin tersandera dan masyarakat semakin dijauhkan dari urusan publik.
Dampaknya bisa menimbulkan ketidakpuasan dan kemarahan politik.
Titi juga menekankan, seluruh pihak untuk belajar dari Pilkada 2024.
Sebab, dalam proses ini, meskipun rakyat memilih wakilnya secara langsung di eksekutif, tapi tetap saja peran dan pengaruh partai sangat besar dalam pencalonan pilkada.
Hal itu berakibat tingginya suara golput dan juga suara tidak sah karena pemilih merasa tidak terwakili dan kecewa dengan calon-calon yang diusung oleh partai.
Baca: Ramai-ramai Parpol Setujui Usulan Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD Bukan Rakyat karena Mahal
Apabila pemilihan dikembalikan ke DPRD mungkin saja biayanya menjadi lebih murah, tapi menurutnya tidak serta-merta menghilangkan praktik politik uang dan juga politik biaya tinggi dalam proses pemilihannya.
Karena yang menjadi akar persoalannya ialah buruknya penegakan hukum dan demokrasi di internal partai yang tidak pernah benar-benar dibenahi dan diperbaiki.
Selain itu, Titi mengingatkan, telah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XXII/2019 yang menyatakan pembentuk undang-undang jangan acap kali mengubah mekanisme pemilihan langsung yang ada di Indonesia.
Selain itu, ada pula Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 di mana mahkamah menyatakan Pilkada adalah Pemilu sehingga harus diselenggarakan sesuai dengan asas dan prinsip Pemilu yaitu luber dan jurdil.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD dari Prabowo Belenggu Kedaulatan Rakyat, Pakar Ingatkan Putusan MK.
Program: Viral News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
# Pemilu # Universitas Indonesia # Presiden Prabowo # DPRD
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Soroti Fasilitas Sekolah yang Minim & Rusak, Presiden Prabowo Tegur Pejabat: Jangan Korupsi
7 hari lalu
Live Update
Alasan Presiden Prabowo Ingin Semua Sekolah di Indonesia Punya Layar TV Besar dalam Waktu Dekat
7 hari lalu
Live Update
Kejaksaan Terima Berkas Pekara Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampsel, Pelaku Terancam Dipenjara 5 Tahun
Jumat, 2 Mei 2025
Terkini Nasional
Candaan Presiden Prabowo saat Seskab Teddy Dapat Sorakan Meriah di MAYDAY: yang Presiden Gue Nih!
Kamis, 1 Mei 2025
Live Tribunnews Update
[FULL] Pidato Presiden Prabowo saat MayDay, Singgung Dukungan Kaum Buruh hingga Umbar Janji-janji
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.