Kamis, 11 Juni 2026

Tribunnews Update

Prabowo akan Beri Amnesti ke 44 Ribu Napi, Termasuk Kasus Narkoba, Papua, hingga Penghina Presiden

Jumat, 13 Desember 2024 21:30 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan usulan Presiden Prabowo Subianto terhadap rencana amnesti atau pengampunan terhadap puluhan ribu narapidana (napi).

Mereka termasuk pemakai narkoba, kasus Papua, hingga penghina kepala negara.

Supratman menyebut, amnesti ini diusulkan dengan pertimbangan kemanusiaan dan untuk mengurangi kelebihan napi di lapas.

"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (13/12/2024).

Baca: Mahfud MD: Prabowo Itu Cerdas, Mungkin Dia Sedang Menyusun Strategi untuk Gempur Masalah Hukum

Baca: Momen Prabowo Roasting Bahasa Inggris Bahlil saat Jadi Menteri Investasi, Gibran Tahan Tawa

Namun, ia mencatat pengedar dan bandar narkoba tidak akan diberi amnesti.

Sementara napi yang terkait dengan Papua diberi amnesti jika tidak berhubungan dengan senjata.

Supratman mengatakan bahwa Prabowo setuju, namun masih perlu pertimbangan DPR.

"Tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Supratman.

(Tribun-Video.com)

    
# Prabowo # amnesti # napi # kasus narkoba # penghina 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Prabowo   #amnesti   #napi   #kasus narkoba   #penghina

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved