VIRAL NEWS
Detik-detik Bareskrim Gerebek Rumah Mewah di Bandung, Diduga Jadi Pabrik Narkotika, 3 Pelaku Dibekuk
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi merilis hasil penggerebekan terhadap salah satu rumah di perumahan mewah yang berada di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang dijadikan Clandestine Lab Happy Water dan Liquid Narkotika.
Diketahui penggerebekan tersebut, dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Jabar dan Ditjen Bea dan Cukai pada Rabu (11/12/2024).
Di mana di dalamnya terdapat beberapa barang bukti dan alat produksi Narkotika.
Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, bahwa penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan narkotika yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar.
Baca: 854,33 Gram Sabu Disita Polres Pasaman Barat, 2 Pemilik Diringkus Ungkap Jaringan Narkoba di Sumbar
Diketahui sebelum melakukan penggerebekan di Bandung, Bareskrim terlebih dahulu mengungkapkan peredaran narkoba dengan sebuah mobil.
Yakni saat melintasi jalan Alternatif GOR Pemda, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jabar.
Di mana di sana, ditemukan barang bukti
kemasan sachet berisikan serbuk happy Water 100 sachet dan 51 buah jerigen berisikan cairan liquid macam-macam rasa dengan totalisi cairan sebanyak 259 liter.
Selain itu ditemukan juga bahan baku narkotika, seperti 3 buah jerigen berisi cairan bening dengan total isi cairan sebanyak 3 liter (positif mengandung golongan Amfetamina).
Setelah itu, pengembangan terus dilakukan hingga menemukan rumah tersangka di Komplek Bogor Asri, Blok B3 Nomor 25, Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Bogor, Jabar.
Barulah berdasarkan pengembangan tersebut, rumah mewah yang juga menjadi Clandestine Lab atau laboratorium rahasia di Kabupaten Bandung bisa terungkap pada Rabu (11/12/2024) lalu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka.
Di antaranya berinisial SR berperan sebagai penghubung, yang kedua berinisial SP berperan sebagai peracik bahan baku, dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas.
Asep mengungkapakan bahwa pihaknya juga sedang memburu satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang berinisial "A".
Adapun A, diduga merupakan pengendali Clandestine Lab.
Baca: Cekcok Masalah Transaksi Narkoba, Pria di Kampung Muara Baru Tanjung Priok Bunuh Teman Dekat
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu menyamarkan lokasi produksi Narkotika di tengah-tengah perumahan warga.
Dengan motifnya yaitu meraih keuntungan.
Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan, rencana akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru.
Akibat perbuatannya, para pelaku pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Bareskrim Polri dan Polresta Bandung Bongkar Lab Narkotika Tersembunyi Rumah Mewah
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Jabar
Live Update
Semangat Tak Padam Meski Kalah, Bobotoh Tetap Konvoi dan Nyalakan Flare di Flyover Pasupati
Minggu, 4 Mei 2025
Olahraga
Persib Bandung Vs Malut United: Siap Perayaan Juara? - Live Skor Bri Liga 1 2024/2025
Jumat, 2 Mei 2025
Viral News
69 Siswa Bermasalah di Purwakarta dan Bandung Mulai Dibina Tentara, Jalani Ujian Sekolah di Barak
Jumat, 2 Mei 2025
Olahraga
Alasan Berkelas Ciro Alves Umumkan Berpisah Sekarang, Letakkan Persib Lebih Besar dari Namanya
Kamis, 1 Mei 2025
Viral di Medsos
Viral Guru Biologi di Bandung Beri Tugas Siswa Gambar Alat Kelamin saat Ujian, Berujung Minta Maaf
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.