Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Liar, 30 Kg Sisik Trenggiling Diamankan

Selasa, 10 Desember 2024 16:49 WIB
Serambi Indonesia

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Serambi News - Sara Masroni
TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar pada Selasa (3/12/2024).

Sebanyak 30 kg sisik trenggiling dan sejumlah satwa liar dilindungi diamankan polisi. 

Baca: Kecelakaan Tunggal, Truk Nyungsep, Roda Masuk Trotoar di Simpang Kuda Sei Panas Kota Batam

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam keterangannya, Senin (9/12/2024) mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. (*) 

# Banda Aceh # perdagangan satwa liar # sisik trenggiling

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Serambi Indonesia

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved