LIVE UPDATE
Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Liar, 30 Kg Sisik Trenggiling Diamankan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Serambi News - Sara Masroni
TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar pada Selasa (3/12/2024).
Sebanyak 30 kg sisik trenggiling dan sejumlah satwa liar dilindungi diamankan polisi.Â
Baca: Kecelakaan Tunggal, Truk Nyungsep, Roda Masuk Trotoar di Simpang Kuda Sei Panas Kota Batam
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam keterangannya, Senin (9/12/2024) mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. (*)Â
# Banda Aceh # perdagangan satwa liar # sisik trenggiling
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Serambi Indonesia
Live Update
Kerap Memergoki Pasangan Non Muhrim di Penginapan, Wali Kota Banda Aceh Ancam Cabut Izin Usaha
Kamis, 17 April 2025
Live Update
Jumlah Kendaraan Meningkat di Tol Sibanceh, Terjadi Antrean hingga 200 Meter di Pintu Tol Padantiji
Kamis, 3 April 2025
Local Experience
Pesona Tradisi Tarek Pukat di Pantai Gampong Jawa Menjadi Daya Tarik Wisatawan
Selasa, 1 April 2025
Live Update
Aksi Nyeleneh Maling di Banda Aceh, Tinggalkan Motor Curian di Jalan seusai Kepergok & Diburu Korban
Senin, 17 Maret 2025
Tribunnews Update
Ragam Rancangan Busana 200 Desainer di Acara Moscow Fashion Show 2025, Ada Desainer dari Banda Aceh!
Minggu, 16 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.