LIVE UPDATE
Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Liar, 30 Kg Sisik Trenggiling Diamankan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Serambi News - Sara Masroni
TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar pada Selasa (3/12/2024).
Sebanyak 30 kg sisik trenggiling dan sejumlah satwa liar dilindungi diamankan polisi.
Baca: Kecelakaan Tunggal, Truk Nyungsep, Roda Masuk Trotoar di Simpang Kuda Sei Panas Kota Batam
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam keterangannya, Senin (9/12/2024) mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. (*)
# Banda Aceh # perdagangan satwa liar # sisik trenggiling
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Serambi Indonesia
Live Update
Hari Pertama Kerja Pascalebaran, Wali Kota Banda Aceh Sidak OPD, Cek Kehadiran Para ASN
Kamis, 26 Maret 2026
LIVE UPDATE
Nekat Jual Makanan Via Online, IRT di Banda Aceh Diciduk Satpol PP hingga Warung Ditertibkan
Rabu, 11 Maret 2026
Ngabuburit Asyik
Pantai Ulee Lheue, Destinasi Andalan Warga Banda Aceh Menunggu Waktu Berbuka
Minggu, 22 Februari 2026
LIVE UPDATE
Antusiasme Penumpang Pesawat Susi Air Kutacane Banda Aceh yang Penuh, Animo Warga Sangat Tinggi
Kamis, 12 Februari 2026
LIVE UPDATE
Cetak Rekor di Serambi RUN 5k, Muzakir Jadi Pelari Tercepat Tuntaskan Event hanya 17 Menit
Senin, 26 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.