Terkini Daerah
Minta Dinikahi Secara Sah, Istri Siri Tewas Dibunuh Suami di Hadapan Anaknya
TRIBUN-VIDEO.COM - M Jaini (40), pelaku pembunuhan istri sirinya Suryawati (40) menjalani rekonstruksi, Kamis (28/3/2019).
Sebanyak 15 adegan dilakukan rekonstruksi di Tempat kejadian perkara di Jorong Balai Labuah Bawah Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum kabupaten Tanah Datar, Sumatera Utara.
Sebelumnya diberitakan Antara, M Jaini atau Jai nekat membunuh istri sirinya Suryawati atau Wati karena meminta dinikahi secara resmi.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas di Batusangkar, Jumat, mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis malam (28/2) sekitar pukul 23.15 WIB.
Wati diketahui merupakan istri siri dari pelaku yang sudah dinikahi beberapa tahun lalu.
Wati memina untuk dinikahi secara resmi agar mendapat status yang jelas atas pernikahan mereka.
Korban bahkan mengancam akan meninggalkan pelaku jika tak dinikahi secara resmi.
Tak terima diancam, pelaku balik mengancam akan membunuh dan membakar rumah korban.
Rupanya ancaman pelaku bukan omong kosong belaka, Jai membuka pintu rumah tersebut dengan cara paksa, dan langsung menarik korban hingga terjatuh ke luar rumah.
"Namun pelaku akhirnya membacok istrinya yang sedang terjatuh saat hendak menyelamatkan diri," kata Bayuaji.
Aksi pembunuhan dilakukan di hadapan anak Wati, pelaku sempat berkelahi dengan anak korban yang tidak menerima ibunya dikasari pelaku.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung masuk ke rumah korban untuk menyelamatkan anak Wati.
"Kemudian warga berupaya membantu korban dengan membawanya ke rumah sakit, namun korban dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit," katanya.
Setelah menikam korban, pelaku juga menyayat tangannya sendiri kemudian melarikan diri hingga ditemukan warga tergeletak di depan sebuah rumah dalam keadaan pingsan dan masih memegang sebilah pisau.
Tersangka Jai kini ditahan di Polres Tanah Datar dengan tuduhan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 351 mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman paling lama 20 tahun kurungan badan.
(Tribun-Video/Alfin Wahyu Yulianto)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Ibu Terharu Dapat Perlakuan Manis dari Putranya, Berawal Candaan Tak Punya Uang untuk Beli Jilbab
Baca: Guru yang Disawer Buka Suara dan Kecewa
Baca: Live Streaming Final Pro Futsal League, Black Steel Vs Vamos FC, Pukul 14.00 WIB
Reporter: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribun Video
Local Experience
Kehidupan dan Budaya Megalitik Suku Nias sebagai Penduduk Asli Pulau Nias di Sumatera Utara
1 hari lalu
Local Experience
Asal-usul Manusia Pertama dalam Cerita Hoho yang menjadi Mitos Masyarakat Suku Nias
1 hari lalu
Local Experience
Masjid Azizi, Peninggalan Kesultanan Langkat yang Masih Berdiri Kokoh Berusia Lebih dari 100 Tahun
1 hari lalu
Terkini Daerah
Geng Motor Serang Tempat Biliar di Deli Serdang, Tiga Sepeda Motor Rusak Dihancurkan Pelaku
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Ajukan Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Sitepu, Komisi III Siap Jadi Penjamin
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.