Sabtu, 10 Mei 2025

LIVE UPDATE

3 Perangkat Desa di Aceh Timur Dibekuk Polres Aceh Utara Imbas Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Senin, 9 Desember 2024 15:17 WIB
Serambi Indonesia

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Serambi News - Jafaruddin
TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga pria asal Aceh Timur yang bekerja sebagai perangkat desa, diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara dalam kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu yang dilindungi. 

Baca: Peran 2 Tersangka Kasus Penyekapan Ibu Muda dan Anak di Perusahaan Sawit di Bangka Belitung

Penangkapan dilakukan di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (26/11/2024) malam setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi ilegal tersebut. (*) 

# Aceh Utara # Kulit Harimau # Jual Beli Ilegal # Harimau Sumatera # Beruang Madu # satwa dilindungi

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Serambi Indonesia

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved