Nasional
Polisi Bongkar Praktik 'Pengantin Pesanan', WNI akan Dinikahkan dengan Pria WNA Asal China
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus "Mail Order Bride" atau pengantin pesanan.
Adapun modus ini dilakukan wanita asal Indonesia dinikahkan dengan laki-laki warga negara asing (WNA) China.
Para tersangka yakni MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (32), RW alias CL (34), H alias CE (36) dan N alias A (56).
Baca: Polda Kaltara Sapu 397 Kasus Perdagangan Orang, 108 Korban Diselamatkan seusai Diimingi Gaji Besar
"Mengambil keuntungan melalui pernikahan, dengan cara menyediakan pengantin wanita warga negara Indonesia, kepada warga negara Cina. Dimana calon pengantin wanita asal Indonesia tersebut ditampung di suatu tempat di Semarang pada awalnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
"Dari kejadian tersebut, yang semula ditampung di Semarang kemudian digeser oleh para pelaku di wilayah Pejaten (Jakarta Selatan) dan di wilayah Cengkareng (Jakarta Barat)," tambahnya.
Kemudian Wira menjelaskan, pihaknya menemukan korban wanita masih dibawah umur, namun identitas dipalsukan menjadi dewasa yakni MN alias MC (16).
"Tersangka sebanyak 9 orang, ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas,"kata Wira.
"Mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang. Jadi bervariatif penilainya," tambahnya.
Baca: Live Update Siang: Fakta Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Kediri, Street Fight WNA di Canggu
Selanjutnya kata Wira, pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti identitas hingga paspor.
"Tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa paspor, kemudian handphone, KTP, foto pernikahan, kemudian surat keterangan belum nikah, surat perjanjian berstempel PT,
permohonan visa, dan perhiasan berupa emas dengan total 75 gram,"tuturnya.
Lantas para tersangka tersebut dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (m32)
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polda Metro Bongkar Praktik Pengantin Pesanan, WNI Dinikahkan dengan Pria WNA Asal China
# Polisi # Bongkar # WNI # WNA # Dinikahkan # China #
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Xi Jinping Pamer AI Buatan China yang Siap Pimpin Teknologi Global,Tantang AS di Segala Sektor
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Operasi di Tanah Baru Kota Bogor! Polisi Sukses Amankan Puluhan Motor Hasil Tarikan 'Mata Elang'
Rabu, 30 April 2025
Regional
Tampang Anak Buah Hercules yang Serahkan Diri di Kasus Pembakaran Mobil Polisi, Masih Bisa Nyengir
Rabu, 30 April 2025
Terkini Nasional
Tak Cukup Minta Maaf! Kader PKB Desak Keluarga Try Sutrisno Polisikan Fans Gibran Hina Eks Wapres
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Merasa Terancam dengan Program Rudal Iran, AS Jatuhkan Sanksi Baru kepada Perusahaan China dan Iran
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.