Tribunnews Update
DPR Desak Korlantas Hapus Perpanjangan SIM-STNK, Minta Berlaku Seumur Hidup: Jangan Susahkan Rakyat
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar surat izin mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Menurutnya, perpanjangan SIM hanya menyusahkan rakyat dan justru menguntungkan vendor.
Baca: Kemenkeu: Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Dana Operasional Polri akan Hilang hingga Rp 650 Miliar
Hal itu disampaikan Sudding saat rapat dengar pendapat dengan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Rabiu (4/12/2024).
"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB itu cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP," kata Sudding.
Sudding mengusulkan, jika ada pelanggaran, SIM pelanggar cukup dibolongi saja.Â
Baca: Aturan SIM Digugat, Analis Sebut Usulan Seumur Hidup Tak Tepat Menyangkut Keterampilan di Lapangan
Hal itu bertujuan agar tidak menyulitkan masyarakat.
"Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini," sebutnya. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # DPR # Kakorlantas # Polri # SIM # STNK # KTP
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Deretan Negara yang Dukung India dan Pakistan seusai Perang Pecah, AS dan Rusia Satu Kubu
2 hari lalu
Tribunnews Update
Respons Rusia setelah India dan Pakistan Saling Serang, Minta Kedua Pihak Menahan Diri
2 hari lalu
Tribunnews Update
Rusia Bereaksi setelah India dan Pakistan Saling Serang, Minta Kedua Pihak Menahan Diri
2 hari lalu
Tribunnews Update
Di DPR, Advokat Bahas soal Hercules Mau Kerahkan 50 Ribu Anggota Geruduk Dedi Mulyadi: Bisa Dipidana
2 hari lalu
Tribunnews Update
KDM Ungkap Fakta Mengejutkan soal Kenakalan Siswa di Jabar: Bukan Lagi Tawuran, Sifilis Penyakitnya
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.