Diduga Lakukan Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang, Nenek 61 Tahun Ditahan Polisi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-VIDEO.COM - Hj. Tampang (61) mengaku, tidak mendapat satu senpun dari kasus yang disangkakan dari penyidik Polsek Bontoala terhadapnya.
Hal tersebut diungkapkan Tampang, nenek asal Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) saat polisi merilis kasusnya di Mapolsek Bontoala, Makassar, Kamis (28/3/2019).
Hj. Tampang, diamankan penyidik Polsek Bontoala di Jakarta usai dilaporkan terlibat dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, modus penggandaan uang.
Kapolsek Bontoala Kompol H. Saharuddin mengatakan, penangkapan Hj. Tampang oleh tim Polsek Bontoala di sebuah kos-kosan di Jakarta, Selasa (26/3) lalu.
"Yang bersangkutan ini kami amankan di Jakarta, tepatnya di kampung rambutan," kata Kompol Saharuddin saat rilis kasus nenek Tampang di Mapolsek Bontoala.
Tampang, Nenek kelahiran Sinjai Sulsel ini berurusan dengan polisi karena dilaporkan empat korban, dari Kota Bekasi, Jakarta, Nunukan dan juga dari Kota Makassar.
Selama ini, dari tahun 2017 kata Kompol Saharuddin, tersangka sudah melancarkan penipuan dan penggelapan berkedok janji penggandaan uang kepada empat korban.
"Jadi tersangka ini selama melancarkan aksinya, dia menjanjikan korban atas uang yang disetor akan digandakan lagi lebih besar, bahkan tiga kali lipat," ungkapnya.
Dari empat korban berbagai daerah ini, macam-macam setorannya ke Tampang. Mulai dari 100 juta hingga 200 juta, hingga 500 juta rupiah setelah diiming-imingi.
Saharuddin menjelaskan, rata-rata korban yang tertipu telah menyetor sejumlah uang dalam jumlah yang besar, transfer secara bertahap dengan nominal diatas 100 juta.
"Kata pelaku ke korban ini sebagai mahar agar pelaku ini bisa keluarkan uang jumlah besar. Jadi kalau korban ingin satu milyar, bisa membayar 100 juta," jelas Saharuddin.
Selain amankan Tampang, penyidik hanya amankan kertas bertulis huruf mirip huruf Arab. Sementara uang belum diketahui dipakai ataupun disembunyikan dimana.
Akibatnya tambah Kapolsek Saharuddin, total kerugian 1,2 Milyar yang dialami para korban setelah mendapat iming-iming dari pelaku untuk menggandakan uang itu.(*)
Sumber: Tribun Timur
Terkini Nasional
Polisi Bongkar Praktik Penipuan Pendirian SPPG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta
10 jam lalu
Live Tribunnews Update
Bos Hanania Travel Digiring ke Polda Metro Diduga Tipu 300 Calon Jemaah Umrah hingga Kerugian Rp60 M
12 jam lalu
Live Tribunnews Update
Komplotan Penipu Modus Hibah Ponpes Rp33 M di Ciamis Ditangkap di Tol Cipularang, Gasak Rp150 Juta
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.