Rabu, 14 Mei 2025

VIRAL NEWS

Jadi Tersangka Pemotongan Anggaran, Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Terima Jatah Rp 2,5 Miliar

Rabu, 4 Desember 2024 20:46 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa diduga menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.

Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/12) dini hari mengatakan, Novin dibantu staf Plt Bagian umum yakni MU dan TS diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran GU.

Novin juga berperan melakukan penyetoran uang pada Risnandar dan Pomi melalui ajudan Pj Wali Kota.

Baca: Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp 2,5 Miliar

Baca: Buntut OTT KPK terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Begini Aktivitas Kantor Walikota

Ghufron mengatakan, saat ini KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain.

Selain itu, KPK juga akan mengusut dugaan pencucian uang dalam kasus yang menjerat Risnandar.

Lebih lanjut Ghufron berujar, lembaga anti-rasuah merasa sedih karena melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Risnandar.

Pasalnya pelaku melakukan korupsi karena perlu biaya politik yang besar sebelum menduduki jabatan tertentu.

Adapun Risnandar merupakan Pj Wali Kota yang ditunjuk untuk memimpin Kota Pekanbaru sementara.

Ini artinya sebagai Pj kepala daerah, Risnandar harusnya tak perlu mengeluarkan biaya politik tertentu, namun dirinya justru ikut terlibat korupsi.

OTT ini terjadi setelah KPK mendengar informasi adanya upaya menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp 300 juta yang dilakukan oleh tersangka Novin.

Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dapat Jatah Rp 2,5 Miliar

#Risnandar Mahiwa # Wali Kota Pekanbaru # Pekanbaru 

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved