Rabu, 14 Mei 2025

VIRAL NEWS

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp 2,5 Miliar

Rabu, 4 Desember 2024 20:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemkot Pekanbaru tahun 2024-2025.

Risnandar pun turut dihadirkan oleh KPK saat jumpa pers pada Rabu (4/12) dini hari di gedung KPK, Jakarta.

Dirinya tampak menggunakan rompi oranye dan tanganyang diborgol.

Selain Risnandar, juga ada Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini sudah melalui gelar perkara seusai ketiganya dan enam orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin (2/12).

Seusai jadi tersangka, Risnandar, Indra Pomi, dan Novin langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Baca: Buntut OTT KPK terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Begini Aktivitas Kantor Walikota

Baca: Sosok Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang Terjaring OTT KPK, Punya Harta Rp 1,9 Miliar

Ketiganya akan ditahan di Rutan cabang KPK untuk 20 hari ke depan, atau setidaknya hingga 22 Desember 2024.

Sebelum ditahan, Risnandar sempat ditanya oleh awak media mengenai kasus yang membelitnya.

Namun Risnandar irit bicara dan menyatakan akan menjelaskan semuanya.

Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar.

Risnandar dan dua tersangka lainnya diduga memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024.

Saat ini KPK masih mendalami dan menelusuri aliran dana haram dari kasus ini.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Irit Bicara Sebelum Ditahan KPK

#Risnandar Mahiwa  # Pemkot Pekanbaru # KPK

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved