Senin, 12 Mei 2025

VIRAL NEWS

Usut Korupsi Rohidin Mersyah, KPK Kembali Geledah Kantor Pemrov Bengkulu Termasuk Ruangan Gubernur

Rabu, 4 Desember 2024 19:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu (4/12/2024).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka.

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Network pada Rabu (4/12/2024), penyidik KPK mulai menggeledah satu per satu ruangan dari sekira pukul 09.30 WIB.

Penggeledahan ruang kerja diketahui dikawal ketat oleh anggota polisi dan didampingi oleh Plt Provinsi Bengkulu, Rosjonsyah.

Baca: Banjir Melanda Kota Bengkulu, 12 Kelurahan di 5 Kecamatan Terendam hingga 463 KK Terdampak

KPK langsung menuju lantai 2 dan masuk ke ruangan Sekda Provinsi.

Penggeledahan di ruangan Sekda berlangsung sekitar 30 menit, kemudian penyidik KPK langsung menuju ke lantai 3 yaitu ke ruangan Gubernur Bengkulu.

Pada lantai 2 aparat kepolisian bersenjata juga disiagakan untuk mengawal pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan KPK.

Awak media sempat diperbolehkan untuk meliput dari lantai 2 kantor gubernur, akan tetapi pada akhir penggeledahan media diminta untuk menunggu di lantai 1.

Namun demikian, Tessa belum mengungkap hasil penggeledahan karena upaya tersebut masih berjalan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca: Minta Cabup Bengkulu Gusnan-Ii Sumirat Mundur, Kuasa Hukum Paslon Rifai-Yevri Siapkan Gugatan ke MK

Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) lalu, tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. 

Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu Usut Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

#Gubernur Bengkulu # Tessa Mahardhika Sugiarto # Rosjonsyah

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved