Rabu, 14 Mei 2025

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Menaker Yassierli Umumkan Upah Minimum 2025, Rata-rata Naik 6,5 Persen

Rabu, 4 Desember 2024 18:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Upah minimum pada 2025 rata-rata akan naik sebesar 6,5 persen, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan pada Rabu (4/12) mengatakan, pemerintah melibatkan sejumlah pihak terkait kenaikan upah minimum 2025.

Gubernur pun wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan bisa menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Baca: Kenaikan Gaji ASN dan Non-ASN Tahun 2025, Wali Kota Bandar Lampung Minta Guru Semangat Kerja

Baca: Prabowo Resmi Naikkan UMP 2025 Naik 6,5%, Presiden: Kenaikan Upah Penting Bagi Para Pekerja

Yassierli mengatakan, nilai upah minimum sektoral berdasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan.

Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik & risiko kerja yang berbeda dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat.

(TribunVideo.com)

#YassierliĀ  # upah minimum # Menteri Ketenagakerjaan

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved